Jika tidak bayar
2 sampai 3 kali lipat dari biasanya, lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP
No.60 Tahun 2016? Dari nama tertera PP tersebut tentang Penerimaan negara bukan
pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik.
Lalu apa yang
naik? Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas
menyebutkan apa saja tarif yang naik. Namun info itu masih membingungkan bagi
sebagian orang. Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita
bayar? Mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan pajak Daerah yang kita miliki.
Dalam lembar
surat ketetapan pajak daerah ada rincian apa saja yang harus kita bayar, antara
lain :
1.
BBN-KB
(Biaya Balik nama Kendaraan Bermotor)
2.
PKB
(Pajak Kendaraan Bermotor)
3.
SWDKLLJ
(Asuransi Jasa Raharja)
4.
BIAYA
ADM. STNK
5.
BIAYA
ADM. TNBK
Dari kelima point
di atas, kita bandingkan dengan point yang ada dalam PP No.60 tahun 2016, maka
point 2 Pajak Kendaraan Bermotor TIDAK ADA KENAIKAN. Yang naik adalah point
berikut:
1.
BBN-KB
(jika kita melakukan balik nama)
2.
BIAYA
ADM. STNK : (1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu
menjadi 100 ribu untuk roda dua dan tiga, sementara untuk roda empat atau lebih
naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. (2) Stempel Pengesahan STNK yang semula
gratis menjadi 25 ribu untuk roda dua dan tiga, sementara roda empat atau lebih
naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu.
3.
BIAYA
ADM TNKBK : Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari
30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda dua dan tiga, sementara roda empat atau
lebih naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu.
Rincian diatas
jelas menunjukkan bahwa “TIDAK AKAN MEMBAYAR 2-3 KALI LIPAT DARI BIASANYA”,
tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian point Biaya Adm. STNK
dan TNBK.
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon