Penangkapan
Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK pada pekan lalu berdampak pada nasib 13 ribu
PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Mereka harus gigit jari
karena pencairan uang gaji tertunda.
Penerimaan gaji
mereka belum dilakukan karena belum ada pengisian organisasi perangkat daerah
(OPD) yang baru sehingga kegiatan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
tertunda.
“Sampai seakrang
belum ada pengisian OPD, sehingga kegiatan SKPD menjadi tertunda. Termasuk belum
bisa mencairkan gaji. Kami masih menunggu kebijakan pengisian personel sesuai
dengan OPD yang baru,” ujar Keplaa Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan
Aset Daerah (DPKKAD) Klaten, Sunarno, Selasa (3/1/2017).
Sunarno
mengatakan jumlah PNS di lingkup Pemkab Klaten sebanyak 13 ribu orang. Total gaji
yang harus dibayarkan untuk gaji PNS sekitar Rp 65 miliar.
Dia menyebut APBD
Klaten 2017 sudah menyesuaikan SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) baru. Dengan
demikian, pelaksanaan APBD juga harus menunggu pengisian OPD yang baru seperti
pengguna anggarannya, bendaharanya, dan lain-lain.
Sebelumnya,
Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap KPK pada Jumat (30/12) pagi karena dugaan
menerima suap penempatan pejabat baru di lingkup Pemkab Klaten. Rencananya, Sri
akan melantik dan pengukuhan 850 pejabat baru pada Jumat sore.
Pemkab Klaten
kemudian menunda pelantikan dan pengukuhan jabatan untuk 850 pejabat baru itu
karena belum ada surat keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelantikan.
“Kami akan
melakukan korrdinasi khusus dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta petunjuk terkait pencairan dana untuk
gaji PNS,” lanjut Sunarno.
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon