Karena Bupati Klaten Ditangkap, Gajian 13 Ribu PNS Klaten Molor


Penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK pada pekan lalu berdampak pada nasib 13 ribu PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Mereka harus gigit jari karena pencairan uang gaji tertunda.

Penerimaan gaji mereka belum dilakukan karena belum ada pengisian organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru sehingga kegiatan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tertunda.

“Sampai seakrang belum ada pengisian OPD, sehingga kegiatan SKPD menjadi tertunda. Termasuk belum bisa mencairkan gaji. Kami masih menunggu kebijakan pengisian personel sesuai dengan OPD yang baru,” ujar Keplaa Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPKKAD) Klaten, Sunarno, Selasa (3/1/2017).

Sunarno mengatakan jumlah PNS di lingkup Pemkab Klaten sebanyak 13 ribu orang. Total gaji yang harus dibayarkan untuk gaji PNS sekitar Rp 65 miliar.

Dia menyebut APBD Klaten 2017 sudah menyesuaikan SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) baru. Dengan demikian, pelaksanaan APBD juga harus menunggu pengisian OPD yang baru seperti pengguna anggarannya, bendaharanya, dan lain-lain.

Sebelumnya, Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap KPK pada Jumat (30/12) pagi karena dugaan menerima suap penempatan pejabat baru di lingkup Pemkab Klaten. Rencananya, Sri akan melantik dan pengukuhan 850 pejabat baru pada Jumat sore.

Pemkab Klaten kemudian menunda pelantikan dan pengukuhan jabatan untuk 850 pejabat baru itu karena belum ada surat keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelantikan.

“Kami akan melakukan korrdinasi khusus dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta petunjuk terkait pencairan dana untuk gaji PNS,” lanjut Sunarno.


Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon