Isi Catatan Suap Bupati Klaten, KPK: Informasi Jabatan dan Tarif


KPK meniyta catatan milik Bupati Klaten Sri Hartini yang diduga ada kaitannya dengan sangkaan suap promosi jabatan yang terjadi di Pemkab Klaten. Catatan tersebut rupanya berisi informasi jabatan dan tarif yang diduga harus dibayar oleh PNS yang ingin promosi jabatan.

“Tim telah melakukan penyitaan terhadap catatan keuangan tersebut. Di sana terdapat informasi jabatan dan nilainya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2017).

Terkait besaran uang setoran untuk tiap jabatan, Febri masih enggan mengungkapkannya. Dia menyatakan hal tersebut berkaitan dengan materi penyidikan.

“Kami belum dapat membuka rincian catatan tersebut karena terkait materi penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK menyira catatan yang diduga terkait penerimaan suap oleh Bupati Klaten dari tangan salah seorang PNS bernama Nina Puspitarini. Selain Nina, KPK turut menangkap 7 orang lainnya yaitu Suramlan (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS/Kabid Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer), Sukarno (swasta), dan Sunarso (swasta).

“KPK amankan buku catatan penerimaan uang dari tangan NP (Nina Puspitarini),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).

Dari ketujuh orang tersebut hanya Suramlan yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka, sedangkan 6 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. KPK juga menangkap Bupati Klaten Sri Hartini dan menetapkannya sebagai tersangka. Sri disangka menerima suap untuk mengatur promosi jabatan yang ada di wilayahnya.

Ada sejumlah uanh yang disita KPK dalam penangkapan itu yaitu Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri, Rp 2 miliar dari rumah dinas Sri. Selain itu, ada USD 5.700 dan SGD 2.035 yang juga disita dari rumah dinas Sri. Uang itu diduga KPK berasal dari banyak pihak berkaitan dengan promosi jabatan.

Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon