KPK meniyta
catatan milik Bupati Klaten Sri Hartini yang diduga ada kaitannya dengan
sangkaan suap promosi jabatan yang terjadi di Pemkab Klaten. Catatan tersebut
rupanya berisi informasi jabatan dan tarif yang diduga harus dibayar oleh PNS
yang ingin promosi jabatan.
“Tim telah
melakukan penyitaan terhadap catatan keuangan tersebut. Di sana terdapat
informasi jabatan dan nilainya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat
dikonfirmasi, Rabu (4/1/2017).
Terkait besaran
uang setoran untuk tiap jabatan, Febri masih enggan mengungkapkannya. Dia menyatakan
hal tersebut berkaitan dengan materi penyidikan.
“Kami belum dapat
membuka rincian catatan tersebut karena terkait materi penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya
diberitakan bahwa KPK menyira catatan yang diduga terkait penerimaan suap oleh
Bupati Klaten dari tangan salah seorang PNS bernama Nina Puspitarini. Selain
Nina, KPK turut menangkap 7 orang lainnya yaitu Suramlan (PNS), Bambang Teguh
(PNS), Slamet (PNS/Kabid Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer), Sukarno
(swasta), dan Sunarso (swasta).
“KPK amankan buku
catatan penerimaan uang dari tangan NP (Nina Puspitarini),” kata Wakil Ketua
KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu
(31/12/2016).
Dari ketujuh
orang tersebut hanya Suramlan yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka,
sedangkan 6 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. KPK juga menangkap
Bupati Klaten Sri Hartini dan menetapkannya sebagai tersangka. Sri disangka
menerima suap untuk mengatur promosi jabatan yang ada di wilayahnya.
Ada sejumlah uanh
yang disita KPK dalam penangkapan itu yaitu Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri,
Rp 2 miliar dari rumah dinas Sri. Selain itu, ada USD 5.700 dan SGD 2.035 yang
juga disita dari rumah dinas Sri. Uang itu diduga KPK berasal dari banyak pihak
berkaitan dengan promosi jabatan.
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon