Wiranto: Penyelesaian Kasus HAM Tak Boleh Rugikan Negara


Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto akan menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang belum tuntas. Dia berjanji akan menuntaskan persoalan itu secara adil, dengan landasan kepentingan nasional.

“Saya akan melanjutkan dan menyelesaikan masalah HAM secara adil, transparan, bermartabat, tapi jangan merugikan kepentingan nasional. Kepentingan nasional tetap nomor satu,” kata Wiranto usai serah terima jabatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (28/7).

Menurut Wiranto, Menko Polhukam sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan, telah berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Masalah HAM, Pak Luhut sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah HAM di masa lalu,” ujar Wiranto.

Komisi Nasional hak Asasi Manusia mencatat beberapa kasus pelanggaran HAM berat dalam tujuh kasus, antara lain Gerakan 30 September 1965, Talangsari, Tanjung Priok, Semanggi I dan II, Trisakti, dan Wasior. Dalam tujuh kasus itu, Komnas HAM telah menemukan bukti permulaan adanya pelanggaran HAM berat.

Saat menjabat sebagai Menko Polhukam selama hampir satu tahun, Luhut tampak berikhtiar menyelesaikan Tragedi 1965 dan pelanggaran HAM di Papua.

Sebelumnya, Luhut telah membentuk tim terpadu untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat. Tim itu bertugas membuat kriteria pelanggaran HAM secara imparsial dan terukur.

Berdasarkan kriteria yang dibuat, Luhut menyebut hanya ada tiga dari 22 kasus HAM yang dapat dikategorikan pelanggaran HAM di Papua, yaitu kasus Wasior, Wamena dan Paniai.

Terkait Tragedi 1965, pemerintah telah menyelenggarakan Simposium Nasional yang bertujuan membedah tragedi tersebut dari perspektif sejarah. Saat ini rekomendasi hasil simposium itu belum selesai disikapi oleh Kemenko Polhukam.

Sementara itu, Luhut berkeras tidak akan menghiraukan putusan pengadilan rakyat internasional mengenai Tragedi 1965 di Den Haag, belanda. Putusan itu menyebut Indonesia melakukan sembilan kejahatan kemanusiaan, termasuk genosida.


Hari ini Wiranto memulai tugas barunya sebagai Menko Polhukam menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Luhut. Kini, Luhut mengemban tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon