KPK Periksa Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwal pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair tahun anggaran 2007-2010 dan dugaan korupsi alat kesehatan RS Pendidikan Unair tahun anggaran 2009.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Nasih sedianya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Rektor Unair Periode 2005-2015 Fasichul Lisan.

Pemeriksaan Nasih dilakukan untuk pegembangan penyidikan dan melengkapi BAP Fasichul.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fasichul lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi Rektor dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Fasichul diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya sendiri dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara diduga mencapai Rp 85 miliar dari total proyek pembangunan senilai Rp 300 miliar.

Atas perbuatannya FAS disangka Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 6 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, pengungkapan dugaan korupsi tersebut diketahui hasil pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin.

Berdasarkan data yang diperoleh CNNIndonesia.com, terdapat dua kasus terkait Universitas Airlangga yang disidik dan satu kasus yang diselidik oleh KPK.

Pertama, pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair tahun 2009 dengan nilai Proyek Rp. 3005.446.373.000. Perusahaan pemenang adalah Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Mahkota Negara. Mahkota Negara adalah perusahaan yang dimiliki oleh Nazaruddin. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 85 miliar.

Kedua, pengadaan alat peralatan kesehatan dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Unai. Perusahaan yang memenangi proyek senilai Rp 49,1 miliar tersebut adalah PT. Marell Mandiri, sedangkan yang memenangkan proyek senilai Rp 38,8 miliar adalah PT. Buana Ramosari Gemilang.

Kedua perusahaan tersebut merupakan pinjaman Nazaruddin. Dalam kasus itu, mantan pegawai Nazaruddin yang menjabat sebagai Direktur Marketing Minarsih ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara diperkirakan Rp. 17 miliar.

Selain itu KPK juga menyelidiki pengadaan pada rumah sakit Inferksi 2009 proyek Universitas Airlangga dengan nilai proyek Rp. 214 miliar. Perusahan pemenang adalah KSO Duta Graha Indah dan Mega Niaga.

KPK juga tengah menyidik dugaan keterlibatan La Nyalla Matalitti dalam kasus itu. Ia diduga juga melakukan korupsi dalam pengadaan Alkes di RS Unair. KPK sebelumnya juga pernah menggali keterangan La Nyalla soal dugaan korupsi tersebut.


Pada 11 Maret 2015, dia dimintai keterangan terkait proses pemenangan lelang rumah sakit tersebut. Saat itu, La Nyalla berkata, perusahaannya, PT Airlangga Tama melakukan joint operation dengan PT Pembangunan Perumahan di Rumah Sakit Unair sejak tahun 2010. 










Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon