DPR Soroti Pelanggaran Tenaga Kerja Asing Asal China di Bali

Jakarta – Komisi IX DPR menggelar kunjungan kerja ke Bali, Jum’at (22/7), terkait fenomena tenaga kerja asing (TKA) asal China di Indonesia. Dari pendalaman yang dilakukan Komisi IX, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan sejumlah pelanggaran tersebut yakni antara lain, adanya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang tidak sesuai dengan realitas pekerjaan yang dikerjakan.

Misalnya, sebut Saleh, di dalam IMTA disebutkan bahwa ada yang keahliannya accounting tetapi bekerja pada bagian personalia. “Begitu juga, ada yang di dalam IMTA-nya bekerja sebagai mekanik, namun di lapangan bekerja sebagai buruh kasar,” ujar Saleh dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (23/7).

Selain itu, kata Saleh, ada juga fakta bahwa para TKA itu tidak bisa berbahasa Indonesia. Pengumuman dan instruksi di tempat kerja mereka menggunakan bahasa China. Hal ini tentu menyulitkan tenaga kerja lokal yang hanya mampu berbahasa Indonesia. “Kendala bahasa ini tentu mengakibatkan adanya kesulitan transfer of knowledge, bahkan dari TKA yang sangat ahli dalam bidangnya,” tutur dia.

Saleh mengatakan, hal lain yang perlu dicermati adalah adanya lonjakan orang asing yang masuk ke Bali pasca diberlakukannya kebijakan bebas visa. Seabgai perbandingan, sebelum diberlakukannya bebas visa, bulan Juni ini hanya ada 256 warga negara China yang berkunjung ke Bali. Sementara sesaat setelah diberlakukannnya bebas visa, terjadi lonjakan yang cukup besar menjadi 76.585 orang.

Menurut bekas Ketua Komisi VIII DPR itu pihak imigrasi tidak mengetahui apakah mereka masuk murni untuk wisata atau sebagian ada yang bekerja. Mereka hanya bisa melihat setelah 30 hari ke depan setelah masa berlaku visanya habis. “Jika yang masuk itu semua keluar, berarti memang mereka betul-betul berkunjung untuk wisata. Namun jika yang kembali hanya sebagian, perlu penelusuran lebih lanjut apakah mereka tinggal untuk bekerja atau lainnya,” tutur Saleh.

Saleh mengatakan pihak imigrasi mengakui kesulitan untuk memantau aktivitas mereka. Kebijakan bebeas visa membuat imigrasi tidak bisa mendalami tujuan kunjungan mereka. Padahal sebelum kebijakan itu diberlakukan, pihak imigrasi sering sekali mewawancarai sebelum diizinkan masuk. Di lain pihak, koordinasi antara Disnaker dengan pihak imigrasi belum berjalan dengan baik. Apalagi, pengawas yang dimiliki Disnaker jumlahnya sangat terbatas dan sulit untuk mengawasi semua pergerakan orang asing di sana.

“Saya berharap bahwa lonjakan kunjungan orang asing ke Bali murni hanya untuk wisata. Sebab lonjakan yang sama juga terjadi pada warga negara-negara lain, meskipun jumlah lonjakannya tidak sederastis yang dari China,” ujarnya.

Politisi PAN itu melanjutkan, dari informasi yang dihimpun sebelumnya ditemukan bahwa memang ada TKA berasal dari Negara China yang bekerja pada beberapa proyek. Pada satu titik, misalnya, ditemukan lebih dari 157 orang pekerja Tiongkok sementara pekerja lokalnya sekitar 350-an orang.

“Dari laporan Dinas Tenaga Kerja setempat, para pekerja itu hadir seiring dengan masuknya investasi China ke sana. Kehadiran mereka adalah bagian dari perjanjian investasi yang disepakati.”


Saleh menambahkan, saat ini Komisi IX DPR sudah membentuk panitia kerja soal tenaga kerja asing. “Panja ini dimaksudkan untuk mengawasi kerja pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan terkait TKA di Indonesia,” ucap Saleh. (cnnindonesia.com)









Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon