Polisi Tetapkan NS Penghadang Kampanye Djarot sebagai Tersangka


Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/Foto: Rengga Sancaya
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan NS sebagai tersangka kasus pelanggaran pidana Pilkada DKI Jakarta karena menghadang calon wagub nomor urut 2, Djrot Saiful Hidayat saat berkampanye. Penyidik segera memanggil NA.

“Sudah tersangka. Memang kalau sudah proses di Bawaslu kita anggap sudah masuk proses penyelidikan dan kalau sudah masuk ke kepolisian sudah tidak ada celah lagi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Awi mengatakan, penyidik Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sudah memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan NS sebagai tersangka.


“Nanti dalam waktu dekat akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” imbuh Awi.

Penyidik memiliki waktu hanya 14 hari untuk menyelesaikan berkas tersebut hingga bisa segera disidangkan. Karena itu, polisi akan mempercepat proses penyidikan tersebut.

“Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P-21. Peran Gakumdu yang kita optimalkan sehingga penyidik sambil melengkapi pemberkasan kita harapkan JPU berperan aktif di sana sehingga kesempatan pertama selesai dan kita harapkan P-21,” jelasnya.

Namun saat ditanya soal sosok NS yang menjadi tersangka, Awi tak memberi penjelasan.

“Nanti kalau sudah kita periksa baru akan kita kasih tahu. Kita tunggu penyidik,” pungkas Awi.

Djarot sudah menjalani pemeriksaan kemarin, Senin (21/11) di Mapolda Metro Jaya terkait penghadangan kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan itu, Djarot ditunjukkan foto seseorang yang menghadang kampanyenya.
(Reporting detik.com mei/fdn)

Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon