Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/Foto: Rengga Sancaya |
Penyidik Polda
Metro Jaya menetapkan NS sebagai tersangka kasus pelanggaran pidana Pilkada DKI
Jakarta karena menghadang calon wagub nomor urut 2, Djrot Saiful Hidayat saat
berkampanye. Penyidik segera memanggil NA.
“Sudah tersangka.
Memang kalau sudah proses di Bawaslu kita anggap sudah masuk proses
penyelidikan dan kalau sudah masuk ke kepolisian sudah tidak ada celah lagi,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Awi mengatakan,
penyidik Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sudah memiliki bukti-bukti
permulaan yang cukup untuk menetapkan NS sebagai tersangka.
(Baca juga: Ditanya Kapan Ketemu SBY, Ini Jawaban Jokowi)
“Nanti dalam
waktu dekat akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” imbuh Awi.
Penyidik memiliki
waktu hanya 14 hari untuk menyelesaikan berkas tersebut hingga bisa segera
disidangkan. Karena itu, polisi akan mempercepat proses penyidikan tersebut.
“Proses ini jalan
terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P-21. Peran
Gakumdu yang kita optimalkan sehingga penyidik sambil melengkapi pemberkasan
kita harapkan JPU berperan aktif di sana sehingga kesempatan pertama selesai
dan kita harapkan P-21,” jelasnya.
Namun saat
ditanya soal sosok NS yang menjadi tersangka, Awi tak memberi penjelasan.
“Nanti kalau
sudah kita periksa baru akan kita kasih tahu. Kita tunggu penyidik,” pungkas
Awi.
Djarot sudah
menjalani pemeriksaan kemarin, Senin (21/11) di Mapolda Metro Jaya terkait
penghadangan kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan itu,
Djarot ditunjukkan foto seseorang yang menghadang kampanyenya.
(Reporting detik.com mei/fdn)
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon