Foto: Istimewa |
Pembahasan untuk Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) ditanggapi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
rencananya pengkajian internet.
Yang dimaksud adalah menjadikan internet sebagai media yang berkualitas
bagi para penggunanya. Menurut Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza.
“Pengguna seharusnya perlu mendapat perlindungan dari beberapa gangguan
informasi untuk menjadi internet yang berkualitas,” ujarnya. Senin (28/11).
Semenjak Revisi UU ITE diberlakukan mulai hari ini, banyaknya pro dan
kontra. Para netizen beramai-ramai memperbincangkan sehingga menjadi trending
di media sosial.
Beberapa tanggapan pro, banyaknya yang setuju dengan pemberlakuan aturan
ini bisa mencegah penyebaran informasi hoax dan kebencian. Sehingga, pengguna
bisa lebih bijaksana saat posting di media sosial.
Menurut yang kontra, mereka berpendapat aturan ini jutru membatasi
kebebasan berekpresi pengguna.
Namun kembali lagi, Kominfo menilai internet itu seharusnya jadi tempat
yang netral dan bertanggung jawab bagi semua pihak. Haparan Kominfo adalah. Internet
nantinya bisa jadi tempat yang terpercaya dan teraktual untuk sumber infomasi.
“Internet ke depan penting untuk menjadi kepercayaan dan integritas. Memberikan
kepercayaan yang besar kepada masyarakat. Internet juga digunakan secara
bermanfaat dan berkualitas,” pungkas Noor Iza. (nlh/nlh)
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon