Revisi UU ITE, Kominfo Ingin Pengkajian Internet


Foto: Istimewa
Pembahasan untuk Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditanggapi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) rencananya pengkajian internet.

Yang dimaksud adalah menjadikan internet sebagai media yang berkualitas bagi para penggunanya. Menurut Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza.

“Pengguna seharusnya perlu mendapat perlindungan dari beberapa gangguan informasi untuk menjadi internet yang berkualitas,” ujarnya. Senin (28/11).

Semenjak Revisi UU ITE diberlakukan mulai hari ini, banyaknya pro dan kontra. Para netizen beramai-ramai memperbincangkan sehingga menjadi trending di media sosial.

Beberapa tanggapan pro, banyaknya yang setuju dengan pemberlakuan aturan ini bisa mencegah penyebaran informasi hoax dan kebencian. Sehingga, pengguna bisa lebih bijaksana saat posting di media sosial.

Menurut yang kontra, mereka berpendapat aturan ini jutru membatasi kebebasan berekpresi pengguna.

Namun kembali lagi, Kominfo menilai internet itu seharusnya jadi tempat yang netral dan bertanggung jawab bagi semua pihak. Haparan Kominfo adalah. Internet nantinya bisa jadi tempat yang terpercaya dan teraktual untuk sumber infomasi.

“Internet ke depan penting untuk menjadi kepercayaan dan integritas. Memberikan kepercayaan yang besar kepada masyarakat. Internet juga digunakan secara bermanfaat dan berkualitas,” pungkas Noor Iza. (nlh/nlh)

Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon