Antara Delik ‘Noda’ Ahok dan ‘Kebencian’ Buni Yani


Ahok dijerat dugaan penodaan agama. Sementara Buni Yani pesaksitan karena tuduhan menyebar kebencian terhadap Ahok melalui internet. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Bermula dari pernyataan yang menyertakan Surat Al-Maidah, Basuki Tjahaja Purnama dan Buni Yani kini berstatus tersangka. Basuki alias Ahok dituduh menistakan agama, sementara Buni dituding menyebarkan kebencian. Penetapan tersangka terhadap keduanya berjarak satu pekan.

Bareskrim Polri menuduh Ahok melanggar pasal 156a KUHP. Penyidik juga menyertakan pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE sebagai pasal subsider untuk menjerat calon gubernur DKI Jakarta itu.

Di sisi lain, pasal subsider untuk Ahok itu menjadi dasar Polda Metro Jaya menjadikan Buni tersangka.


Pasal 156a KUHP disusun untuk memidanakan perbuatan atau ungkapan perasaan yang bersifat penodaan, permusuhan atau penyalahgunaan suatu agama.

Pasal tersebut juga dibuat untuk memidanakan perbuatan atau ungkapan perasaan bersifat mengajak orang untuk tidak menganut agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Satu syarat pemidanaan pasal itu adalah perbuatan atau ungkapan pernyataan itu harus dilakukan di muka umum.


Pada 27 September lalu, kepada warga Kepulauan Seribu, Ahok mengeluarkan pernyataan yang menyertakan Surat Al Maidah. Lima puluh hari berselang, Bareskrim menyebut kalimat Ahok sesuai dengan delik agama pada pasal 156a KUHP.

Sejumlah alat bukti menjadi dasar penetapan tersangka itu, termasuk video pernyataan Ahok terkait Al Maidah milik Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta. Merujuk standar operasional prosedur, instansi itu memang selalu merekam kegiatan harian Ahok sebagai orang nomor satu di Jakarta.

‘Duplikasi Pasal 156a’

Buni Yani, mantan dosen London School of Public Relations Jakarta, menjadi tokoh sentral lain dalam dugaan penodaan yang dituduhkan kepada Ahok.

Delik yang dituduhkan kepadanya adalah penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok berdasarkan SARA.

Pengajar ilmu hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting berpendapat, Buni dijadikan tersangka karena memicu kebencian terhadap Ahok. “Itu muncul karena ada dugaan pengolahan video asli,” ujarnya.
 

Merujuk pernyataan publik kepolisian, Jamin berkata, Buni juga dijerat karena tiga kalimat yang menyertai unggahan video Ahok.

Tiga kalimat itu adalah “penistaan terhadap agama?”, “bapak-ibu (pemilih muslim)...dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi”, serta “keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini”.

Namun, menurut Jamin, kepolisian harus menggunakan standar yang sama terhadap pengunggah lain video Ahok terkait Al Maidah. Ia memperkirakan, video itu viral bukan hanya karena Buni.

Pengamat hukum dan teknologi informasi Sam Ardi menuturkan, pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur larangan menyebar kebencian (haatzaai artikelen) yang sama dengan pasal 156, 156a dan 157 KUHP. Menurutnya, perbedaan keduanya hanya terletak pada unsur di muka umum.

“Perumus UU ITE menggantinya dengan formulasi menyebarkan informasi,” ucapnya. Istilah itu, kata Sam, merujuk pada unsur pasal 27 UU ITE, yaknii mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik sehingga dapat diakses publik.


Kemandirian Hakim

Pengajar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hajar mengatakan, kasus pidana yang menjerat Ahok dan Buni Yani memiliki korelasi. Dua perkara itu tidak akan muncul jika Ahok tidak mengeluarkan kalimat yang menyertakan Al Maidah.

Meksi demikian, Fickar berkata, dua kasus pidana itu tidak harus selesai dengan putusan yang serupa. Jika perkara itu terus bergulis ke pengadilan, Fickar menyebut kemandirian hakim vital menentukan vonis.

“Hakim bisa saja mengkaitkan satu kasus dengan kasus lainnya karena ada korelasi. Tapi ranah hukum itu masuk dalam kemandirian hakim,” tuturnya.

Fickar berkata, jika Ahok divonis bersalah, Buni tidak harus diputus bersalah. Sebaliknya, apabila Buni dipidana, maka Ahok belum tentu terbukti menodai agama.

“Pasal yang dikenakan terhadap Ahok dan Buni Yani berbeda,” ujarnya.
(Reporting cnnindonesia.com gil/asa)

Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon