Ahok dijerat dugaan penodaan agama. Sementara Buni Yani pesaksitan karena tuduhan menyebar kebencian terhadap Ahok melalui internet. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Bermula dari
pernyataan yang menyertakan Surat Al-Maidah, Basuki Tjahaja Purnama dan Buni
Yani kini berstatus tersangka. Basuki alias Ahok dituduh menistakan agama,
sementara Buni dituding menyebarkan kebencian. Penetapan tersangka terhadap
keduanya berjarak satu pekan.
Bareskrim Polri
menuduh Ahok melanggar pasal 156a KUHP. Penyidik juga menyertakan pasal 28 ayat
(2) UU 11/2008 tentang ITE sebagai pasal subsider untuk menjerat calon gubernur
DKI Jakarta itu.
Di sisi lain,
pasal subsider untuk Ahok itu menjadi dasar Polda Metro Jaya menjadikan Buni
tersangka.
Pasal 156a KUHP
disusun untuk memidanakan perbuatan atau ungkapan perasaan yang bersifat
penodaan, permusuhan atau penyalahgunaan suatu agama.
Pasal tersebut
juga dibuat untuk memidanakan perbuatan atau ungkapan perasaan bersifat
mengajak orang untuk tidak menganut agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Satu syarat
pemidanaan pasal itu adalah perbuatan atau ungkapan pernyataan itu harus
dilakukan di muka umum.
Pada 27 September
lalu, kepada warga Kepulauan Seribu, Ahok mengeluarkan pernyataan yang
menyertakan Surat Al Maidah. Lima puluh hari berselang, Bareskrim menyebut
kalimat Ahok sesuai dengan delik agama pada pasal 156a KUHP.
Sejumlah alat
bukti menjadi dasar penetapan tersangka itu, termasuk video pernyataan Ahok
terkait Al Maidah milik Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta.
Merujuk standar operasional prosedur, instansi itu memang selalu merekam
kegiatan harian Ahok sebagai orang nomor satu di Jakarta.
‘Duplikasi Pasal 156a’
Buni Yani, mantan
dosen London School of Public Relations Jakarta, menjadi tokoh sentral lain
dalam dugaan penodaan yang dituduhkan kepada Ahok.
Delik yang
dituduhkan kepadanya adalah penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian
atau permusuhan individu maupun kelompok berdasarkan SARA.
Pengajar ilmu
hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting berpendapat, Buni dijadikan
tersangka karena memicu kebencian terhadap Ahok. “Itu muncul karena ada dugaan
pengolahan video asli,” ujarnya.
Merujuk
pernyataan publik kepolisian, Jamin berkata, Buni juga dijerat karena tiga
kalimat yang menyertai unggahan video Ahok.
Tiga kalimat itu
adalah “penistaan terhadap agama?”, “bapak-ibu (pemilih muslim)...dibohongi
Surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi”, serta “keliatannya
akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini”.
Namun, menurut
Jamin, kepolisian harus menggunakan standar yang sama terhadap pengunggah lain
video Ahok terkait Al Maidah. Ia memperkirakan, video itu viral bukan hanya
karena Buni.
Pengamat hukum
dan teknologi informasi Sam Ardi menuturkan, pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur
larangan menyebar kebencian (haatzaai
artikelen) yang sama dengan pasal 156, 156a dan 157 KUHP. Menurutnya,
perbedaan keduanya hanya terletak pada unsur di muka umum.
“Perumus UU ITE
menggantinya dengan formulasi menyebarkan informasi,” ucapnya. Istilah itu,
kata Sam, merujuk pada unsur pasal 27 UU ITE, yaknii mendistribusikan dan
mentransmisikan dokumen elektronik sehingga dapat diakses publik.
Kemandirian Hakim
Pengajar hukum
pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hajar mengatakan, kasus pidana yang
menjerat Ahok dan Buni Yani memiliki korelasi. Dua perkara itu tidak akan
muncul jika Ahok tidak mengeluarkan kalimat yang menyertakan Al Maidah.
Meksi demikian,
Fickar berkata, dua kasus pidana itu tidak harus selesai dengan putusan yang
serupa. Jika perkara itu terus bergulis ke pengadilan, Fickar menyebut
kemandirian hakim vital menentukan vonis.
“Hakim bisa saja
mengkaitkan satu kasus dengan kasus lainnya karena ada korelasi. Tapi ranah
hukum itu masuk dalam kemandirian hakim,” tuturnya.
Fickar berkata,
jika Ahok divonis bersalah, Buni tidak harus diputus bersalah. Sebaliknya,
apabila Buni dipidana, maka Ahok belum tentu terbukti menodai agama.
“Pasal yang
dikenakan terhadap Ahok dan Buni Yani berbeda,” ujarnya.
(Reporting cnnindonesia.com gil/asa)
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon