Mohamed Morsi (Foto: Asmaa Maguih/REUTERS) |
Mahkamah Agung
(MA) Mesir hari ini membatalkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan
presiden Mohamed Morsi dan memerintahkan persidangan ulang.
Morsi merupakan
satu di antara 22 pejabat tinggi Ikhwanul Muslimin dan para pendukungnya, yang
tahun lalu dinyatakan bersalah atas dakwaan spionase untuk kelompok Hamas di
Palestina. Terpilih menjadi presiden Mesir usai pergolakan tahun 2011, Morsi
digulingkan pada pertengahan 2013 oleh militer di bawah pimpinan jenderal Abdel
Fattah al-Sisi.
Pekan lalu, MA
juga membatalkan vonis mati terhadap Morsi dalam kasus terpisah. Namun Morsi
tetap mendekam di penjara atas kasus lainnya.
Pada hari ini
seperti dilansir kantor berita Reuters, Selasa, (22/11/2016), MA membatalkan
semua vonis dalam kasus spionase utuk Hamas, termasuk vonis penjara seumur
hidup terhadap Morsi dan 15 orang lainnya.
Pejabat-pejabat
senior Ikhwanul Muslimin, Kheirat al-Shater dan Mohamed al-Beltagi, serta
asisten Morsi, Ahmed Abdelatti semula telah divonis mati dalam kasus spionase
tersebut. Namun dalam putusan MA hari ini, vonis mati tersebut juga dibatalkan.
Pemerintah Mesir
telah menyatakan Ikhwanul Muslimin, gerakan Islamis tertua di mesir, sebagai
kelompok teroris. Ini terjadi setelah Sisi yang menggulingkan Morsi, berhasil
memenangi pemilihan presiden. Di bawah kepresidenan Sisi, pasukan keamanan
Mesir menewaskan ratusan pendukung Morsi dalam satu hari pada tahun 2013 silam.
Itu merupakan salah satu peristiwa paling mematikan dalam sejarah modern Mesir
(Reporting detik.com ita/ita)
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon