MA Mesir Batalkan Vonis Penjara Seumur Hidup terhadap Mantan Presiden Morsi


Mohamed Morsi (Foto: Asmaa Maguih/REUTERS)
Mahkamah Agung (MA) Mesir hari ini membatalkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan presiden Mohamed Morsi dan memerintahkan persidangan ulang.

Morsi merupakan satu di antara 22 pejabat tinggi Ikhwanul Muslimin dan para pendukungnya, yang tahun lalu dinyatakan bersalah atas dakwaan spionase untuk kelompok Hamas di Palestina. Terpilih menjadi presiden Mesir usai pergolakan tahun 2011, Morsi digulingkan pada pertengahan 2013 oleh militer di bawah pimpinan jenderal Abdel Fattah al-Sisi.

Pekan lalu, MA juga membatalkan vonis mati terhadap Morsi dalam kasus terpisah. Namun Morsi tetap mendekam di penjara atas kasus lainnya.


Pada hari ini seperti dilansir kantor berita Reuters, Selasa, (22/11/2016), MA membatalkan semua vonis dalam kasus spionase utuk Hamas, termasuk vonis penjara seumur hidup terhadap Morsi dan 15 orang lainnya.

Pejabat-pejabat senior Ikhwanul Muslimin, Kheirat al-Shater dan Mohamed al-Beltagi, serta asisten Morsi, Ahmed Abdelatti semula telah divonis mati dalam kasus spionase tersebut. Namun dalam putusan MA hari ini, vonis mati tersebut juga dibatalkan.

Pemerintah Mesir telah menyatakan Ikhwanul Muslimin, gerakan Islamis tertua di mesir, sebagai kelompok teroris. Ini terjadi setelah Sisi yang menggulingkan Morsi, berhasil memenangi pemilihan presiden. Di bawah kepresidenan Sisi, pasukan keamanan Mesir menewaskan ratusan pendukung Morsi dalam satu hari pada tahun 2013 silam. Itu merupakan salah satu peristiwa paling mematikan dalam sejarah modern Mesir
(Reporting detik.com ita/ita)

Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon