Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (Foto: ari/detikcom) |
Mendikbud
Muhadjir Effendy memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional (UN). Keputusan ini
sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), tujuh tahun silam.
Dalam catatan
detikcom, Jumat (25/11/2016), putusan MA itu diketok oleh ketua majelis kasasi
hakim agung Abbas Said dengan anggota hakim agung Mansyur Kertayasa dan Imam
Harijadi. Vonis itu diketok pada 14 September 2009.
Dalam putusannya,
MA menyatakan pemerintah dianggap telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru,
baik sarana maupun prasarana, hingga pemerintah diminta untuk memperhatikan
terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak dari
penyelenggaraan UN.
Putusan MA itu
menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 6 Desember 2007 dan
putusan PN Jakpus pada 21 Mei 2007. Kala itu, PN Jakpus menyatakan pemerintah
telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga
engaranya yang menjadi korban UN, khususnya pada hak-hak atas pendidikan dan
hak-hak anak.
Duduk sebagai
ketua majelis yaitu Andriani Nurdin, dengan anggota Makkasau dan heru Purnomo.
“Memerintahkan
kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional,” ucap
Andriani dkk.
Tergugat yang
dimaksud adalah:
1.
Presiden
RI
2.
Wakil
Presiden RI
3.
Mendikbud
4.
Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan
Meski putusan MA
itu telah benderang, tetapi pemerintah tetap menggelar UN. Tujuh tahun berlalu,
akhirnya Jokowi akan menghapus UN.
“Dimoratorium, di
tahun 2017 ditiadakan,” kata Muhadjir saat dihubungi, Jumat (25/11/2016).
(Reporting detik.com asp/tor)
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon