Penghapusan Ujian Nasional Sesuai Putusan MA 7 Tahun Silam


Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (Foto: ari/detikcom)
Mendikbud Muhadjir Effendy memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional (UN). Keputusan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), tujuh tahun silam.

Dalam catatan detikcom, Jumat (25/11/2016), putusan MA itu diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Abbas Said dengan anggota hakim agung Mansyur Kertayasa dan Imam Harijadi. Vonis itu diketok pada 14 September 2009.
Dalam putusannya, MA menyatakan pemerintah dianggap telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, baik sarana maupun prasarana, hingga pemerintah diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak dari penyelenggaraan UN.

Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 6 Desember 2007 dan putusan PN Jakpus pada 21 Mei 2007. Kala itu, PN Jakpus menyatakan pemerintah telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga engaranya yang menjadi korban UN, khususnya pada hak-hak atas pendidikan dan hak-hak anak.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Andriani Nurdin, dengan anggota Makkasau dan heru Purnomo.
“Memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional,” ucap Andriani dkk.

Tergugat yang dimaksud adalah:

1.    Presiden RI
2.    Wakil Presiden RI
3.    Mendikbud
4.    Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan

Meski putusan MA itu telah benderang, tetapi pemerintah tetap menggelar UN. Tujuh tahun berlalu, akhirnya Jokowi akan menghapus UN.

“Dimoratorium, di tahun 2017 ditiadakan,” kata Muhadjir saat dihubungi, Jumat (25/11/2016).
(Reporting detik.com asp/tor)

Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon