Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli menunjukkan postingan Abu Uwais (Foto: Grandyos Zafna/detikcom) |
Guru SMK, AR (31)
atau pemilik akun Facebook Abu Uwais, ditangkap Bareskrim Polri terkait penyebaran
isu rush money via media sosial. Seperti apa sosoknya di mata tetangga?
Rumah Abu Uwais
berada di gang padat di Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Satu
rumah dengan yang lain saling berimpitan. Meski demikian, warga setempat Fadli,
menyebut hubungan antar tetangga tidak terlalu akrab.
“Abu Uwais siapa?
Di sini banyak nama alias soalnya,” kata Fadli saat detikcom menyinggung nama
Abu Uwais, Sabtu (26/11/2016). Rumah Fadli berjarak 25-an meter dari rumah Abu
Uwais.
Saat detikcom
menunjuk rumah Abu Uwais, Fadli langsung paham. “Oh guru itu? Kita tahunnya
guru aja, nggak tahu ngajar dimana. Yang saya tahu sih orangnya baik,”
jelasnya.
Foto: Galang Aji Putro/detikcom Rumah Abu Uwais di Penjaringan, Jakarta Utara |
Fadli mengaku tak
tahu permasalahan Abu Uwais. Bahkan sampai berurusan dengan aparat penegak
hukum. “Kita tetanggaan di gang padat gini, orangnya cuek-cuek. Kita juga nggak
mau tahu urusan orang. Setahu saya, dia (Abu Uwais) sering kumpul sama
majelisnya,” ungkapnya.
Abu Uwais yang
merupakan guru SMK di Pluit, kini berstatus tersangka. Postingan di Facebooknya
dinilai polisi bernada menghasut dan provokatif. Isi postingan tersebut salah
satunya: “Aksi “RushMoney” mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik
komunis”. Postingan ini disertai foto-foto uang seolah-olah memang ada penarikan
uang dalam jumlah besar.
Abu Uwais dijerat
Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Berdasarkan
penjelasan Polri, selain kasus Abu Uwais, ada 70-an postingan di medsos yang
bernada menghasut dan saat ini masih diselidiki.
(Reposting detik.com try/nwk)
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon