Foto: Rengga Sancaya/detikcom |
Pemerintah dan
MUI meminta tidak ada lagi aksi demo pasca 4 November. Ketua Dewan Pembina GNPF
MUI Habib Rizieq menyatakan tak ada pihak yang boleh melarang aksi demo.
“Tanggal 2
Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi UU nomor 9 tahun 1998, siapapun
orang di Indonesia tidak boleh melarang atau menghadang unjuk rasa yang dijamin
UU, Presiden sekalipun,” ujar Rizieq.
Hal itu
disampaikan Rizieq di kantor Bareskrim sementara di gedung Kementerian Kelautan
Perikanan, Jakpus, Rabu (23/11/2016). Rizieq baru saja diperiksa sebagai ahli
dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat basuki T Purnama.
“Bahkan dalam
pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 9, barang siapa menghalangi atau menghadang unjuk rasa
damai dengan kekerasan, yang dilindungi UU itu dipidana 1 tahun penjara,” ujar
Rizieq.
“Jadi sekali
lagi, aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh
Undang-undang,” sambungnya.
Kapolri Jenderal
Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa demonstrasi pada 2 Desember yang
rencananya akan diawali dengan Salat Jumat di Jalan Sudirman Thamrin, dilarang.
Pelarangan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum.
MUI juga
mengimbau agar aksi demonstrasi tidak dilakukan. MUI meminta diplomasi dan
musyawarah dikedepankan.
(Reporting detik.com fjp/fjp)
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon