Habib Rizieq : Tak Boleh Ada yang Larang Demo, Sekalipun itu Presiden


Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Pemerintah dan MUI meminta tidak ada lagi aksi demo pasca 4 November. Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Habib Rizieq menyatakan tak ada pihak yang boleh melarang aksi demo.

“Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi UU nomor 9 tahun 1998, siapapun orang di Indonesia tidak boleh melarang atau menghadang unjuk rasa yang dijamin UU, Presiden sekalipun,” ujar Rizieq.


Hal itu disampaikan Rizieq di kantor Bareskrim sementara di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Jakpus, Rabu (23/11/2016). Rizieq baru saja diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat basuki T Purnama.

“Bahkan dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 9, barang siapa menghalangi atau menghadang unjuk rasa damai dengan kekerasan, yang dilindungi UU itu dipidana 1 tahun penjara,” ujar Rizieq.

“Jadi sekali lagi, aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang,” sambungnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa demonstrasi pada 2 Desember yang rencananya akan diawali dengan Salat Jumat di Jalan Sudirman Thamrin, dilarang. Pelarangan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum.

MUI juga mengimbau agar aksi demonstrasi tidak dilakukan. MUI meminta diplomasi dan musyawarah dikedepankan.
(Reporting detik.com fjp/fjp)

Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon