Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Handang Soekarno (HS) sebagai tersangka
kasus suap. Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan
Hukum Ditjen Pajak.
“KPK melakukan
gelar perkara, jadi tadi sudah dilakukan gelar perkara pimpinan dengan seluruh
penyidik, dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke
penyidikan sejalan dengan penetapan 2 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK
Agus Rahardjo di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa
(22/11/2016).
Kedua orang itu
adalah Handang sebagai penerima suap dan RRN selaku Direktur PT EKP. Dia
disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 13
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka RRN
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau
Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menyita
uang sebesar USD 148 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu diduga sebagai
pelicin berkaitan dengan berbagai permasalahan pajak dari PT EKP.
(Reporting detik.com jbr/dhn)
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon