Data Daftar Lengkap UMP 2017 di 34 Provinsi Indonesia


Ilustarsi (Foto: Naufal Hadi)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang, mendata bahwa 34 provinsi di Indonesia sudah ditetapkan Upah Minimum Provinsi *UMP) 2017. Berapa kenaikan UMP 2017? Dengan mengikuti formula yang diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan sebesar 8,25 persen.

“Sebanyak 34 Provinsi telah menetapkan UMP 2017, 30 Provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Penguapah dalam penetapannya. Sedangkan di 4 Provinsi, yakni Papua, Kalimantan Selatan, NTT dan Aceh, tidak sesuai PP 78,” ungkap Haiyani dalam keterangan tertulis, Senin 28/11).

Haiyani menjelaskan, data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik menunjukkan besara produk domestik bruto (PDB) 2016 terdiri dari inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 5,18% sehingga kenaikan upah minimum 2017 sebesar 8,25%.

“Keempat provinsi yang menetapkan UMP dengan pentahapan adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan sebesar 10%, Provinsi Gorontalo sebesar 8,27% Provinsi Maluku sebesar 8,45% dan Provinsi Maluku Utara sebesar 17,48%,” jelas Haiyani.

Haiyani menambahkan, terdapat 3 (tiga) provinsi yang pada tahun 2016 tidak menetapkan UMP dan pada tahun 2017 menetapkan UMP, yakni Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Rata-rata kenaikan UMP secara nasional tahun 2017 adalah sebesar 8,91% dan UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta, Rp 3,355,750,” tutup Haiyani.

Sesuai amanat peraturan perundang-undangan bidang pengupahan khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015, Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP secara serentak setiap tanggal 1 November.

“Setelah menetapkan UMP, Gubernur dapat menetapkan UMK selambat-lambatnya tanggal 21 November,” katanya.

Penetapan Upah Minimum tahun  2017 ditetapkan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum. Yaitu: UMn = Umt + {Umt x (Inflasi + % Δ PDBt)} dimana data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional )pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)) diambil dari Badan Pusat Statistika Republik Indonesia (BPS RI).

Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:

1.       Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000. naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500

2.       Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebeasr Rp 1.811.875

3.       Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725

4.       Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.538.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500

5.       Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710

6.       Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000

7.       Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650

8.       Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000

9.       Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000

10.   Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000

11.   Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000

12.   DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3.100.000

13.   Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355

14.   Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000

15.   Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645

16.   Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000

17.   Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600

18.   Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950

19.   Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.525.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000

20.   Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400

21.   Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050

22.   Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.227.307, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.057.528

23.   Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.354.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253

24.   Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340

25.     Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000

26.   Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000

27.   Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000

28.   Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000

29.   Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.435.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000

30.   Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp.1.864.000

31.   Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik dari UMP yang sebesar Rp 1.775.000

32.   Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266

33.   Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000

34.   Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.421.500, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000
(dna/hns)

Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon