Ilustarsi (Foto: Naufal Hadi) |
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, Haiyani Rumondang, mendata bahwa 34 provinsi di Indonesia sudah
ditetapkan Upah Minimum Provinsi *UMP) 2017. Berapa kenaikan UMP 2017? Dengan mengikuti
formula yang diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan sebesar 8,25 persen.
“Sebanyak 34 Provinsi telah menetapkan UMP 2017, 30 Provinsi mengacu pada
Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Penguapah dalam penetapannya. Sedangkan
di 4 Provinsi, yakni Papua, Kalimantan Selatan, NTT dan Aceh, tidak sesuai PP
78,” ungkap Haiyani dalam keterangan tertulis, Senin 28/11).
Haiyani menjelaskan, data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik
menunjukkan besara produk domestik bruto (PDB) 2016 terdiri dari inflasi 3,07%
dan pertumbuhan ekonomi 5,18% sehingga kenaikan upah minimum 2017 sebesar
8,25%.
“Keempat provinsi yang menetapkan UMP dengan pentahapan adalah Provinsi
Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan sebesar 10%, Provinsi Gorontalo sebesar
8,27% Provinsi Maluku sebesar 8,45% dan Provinsi Maluku Utara sebesar 17,48%,”
jelas Haiyani.
Haiyani menambahkan, terdapat 3 (tiga) provinsi yang pada tahun 2016 tidak
menetapkan UMP dan pada tahun 2017 menetapkan UMP, yakni Provinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Rata-rata kenaikan UMP secara nasional tahun 2017 adalah sebesar 8,91% dan
UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta, Rp 3,355,750,” tutup Haiyani.
Sesuai amanat peraturan perundang-undangan bidang pengupahan khususnya
Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015, Gubernur wajib menetapkan dan
mengumumkan UMP secara serentak setiap tanggal 1 November.
“Setelah menetapkan UMP, Gubernur dapat menetapkan UMK selambat-lambatnya
tanggal 21 November,” katanya.
Penetapan Upah Minimum tahun 2017
ditetapkan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum. Yaitu: UMn = Umt + {Umt
x (Inflasi + % Δ PDBt)} dimana data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional
)pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)) diambil dari Badan Pusat Statistika
Republik Indonesia (BPS RI).
Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:
1.
Aceh,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000. naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500
2.
Sumatera
Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang
sebeasr Rp 1.811.875
3.
Sumatera
Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp 1.800.725
4.
Bangka
Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.538.673, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp 2.341.500
5.
Kepulauan
Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp 2.178.710
6.
Riau,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp
2.095.000
7.
Jambi,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp
1.906.650
8.
Bengkulu,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp
1.605.000
9.
Sumatera
Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp 2.206.000
10.
Lampung,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp
1.763.000
11.
Banten,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp
1.784.000
12.
DKI
Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp 3.100.000
13.
Jawa
Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp 1.312.355
14.
Jawa
Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000
15.
Yogyakarta,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645
16.
Jawa
Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000
17.
Bali,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp
1.807.600
18.
Nusa
Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016
yang sebesar Rp 1.482.950
19.
Nusa
Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.525.000, naik dari UMP 2016
yang sebesar Rp 1.425.000
20.
Kalimantan
Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp 1.739.400
21.
Kalimantan
Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp 2.085.050
22.
Kalimantan
Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.227.307, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp 2.057.528
23.
Kalimantan
Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.354.800, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp 2.161.253
24.
Kalimantan
Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp 2.175.340
25.
Gorontalo,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp
1.875.000
26.
Sulawesi
Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp 2.400.000
27.
Sulawesi
Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp 1.670.000
28.
Sulawesi
Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp 1.850.000
29.
Sulawesi
Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.435.625, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp 2.250.000
30.
Sulawesi
Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp.1.864.000
31.
Maluku,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik dari UMP yang sebesar Rp
1.775.000
32.
Maluku
Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp 1.681.266
33.
Papua,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp
2.435.000
34.
Papua
Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.421.500, naik dari UMP 2016 yang
sebesar Rp 2.237.000
(dna/hns)
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon