Ahok saat di Kejagung |
Pihak Pengadilan
Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menerima berkas perkara kasus dugaan
penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama. Berkas tersebut diterima
pihak PN Jakut dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.
“Ya sudah, sudah,
barusan kita terima dari Kajari dengan stafnya melimpahkan barusan,” kata Humas
PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (01/12).
Ketika ditanya
kapan tepatnya waktu berkas itu tiba, Hasoloan menjawab singkat.
“Barusan,” ucap
Hasoloan.
Dia menegaskan
Kajari Jakarta Utara sendiri yang menyerahkan beraks perakra Ahok tersebut.
“Oke baru saja
kami terima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara oleh Pak Kajari sendiri dan
stafnya,” tambah Hasoloan.
Menurutnya, masih
ada proses yang akan dilakukan oleh PN Jakut sebelum memulai agenda
persidangan. Pihak PN Jakut akan terlebih dahulu mempelajari berkas kasus Ahok.
Setelah itu menunjuk majelis dan mengagendakan jadwal sidang.
“nanti akan
diberkaskan dulu semua, kemudian oleh kepaniteraan diserahkan ke bapak ketua
pengadilan. Nah baru setelah dipelajari dan menurut pengadilan itu adalah
kewenangan pengadilan,” terangnya.
Untuk hari
persidangan, Hasolon menyebut akan segera ditentukan. Tanggal persidangan akan
ditentukan langsung oleh hakim PN Jakut.
“Nanti hakim yang
akan tentukan hari persidangan,” tutup Hasoloan. (nth/rvk)
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon