India Akan Cabut Paspor Zakir Naik


New Delhi – Otoritas India akan mencabut paspor milik pendakwah kontroversial, Zakir Naik. Pencabutan paspor ini terkait penyelidikan kasus kriminal yang menjerat Zakir Naik sejak tahun lalu.

Seperti dikutip dari media lokal India, indiatoday.intoday.in dan Indian Express, pada Senin (12/6), Badan Nasional (NIA) menyatakan berencana mencabut paspor Zakir Naik, yang disebut sebagai presiden Yayasan Penelitian Islamis (IRF). Sejak 17 November 2016, IRF telah dinyatakan sebagai Asosiasi Melanggar Hukum oleh pemerintah India.

Rencana pencabutan paspor ini diumumkan setelah kepolisian India mengintrogasi saudara perempuan dan ajudan Zakir Naik. Penyelidik ini terkait dugaan bahwa IRF mensponsori para calon militan untuk melakukan perjalanan ke Suriah guna bergabung dengan kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

NIA jgua tengah melacak transaksi finansial Zakir Naik, yang melibatkan sedikitnya 10 perusahaan dan 19 properti di Mumbai dan Pune. Zakir Naik disebut telah berinvestasi sebesar 1 miliar Rupee India (Rp 212 miliar) pada perusahaan dan properti itu.

Media lokal India menyebut, Zakir Naik kemungkinan besar saat ini ada di Malaysia dan tengah mencari status kewarganegaraan Malaysia. Beberapa waktu lalu, otoritas Malaysia memastikan Zakir Naik memiliki status permanent residence (PR) yang didapatnya sejak 5 tahun lalu.

Zakir naik tengah diselidiki atas tudingan tindak kriminal yang melanggar Hukum Pidana India pasal 153A dan Undang-undang Tahun 1967 soal (Pencegahan) Aktivitas Melanggar Hukum pasal 10,13, dan 18.


NIA menambah, pihaknya juga masih menjalani proses untuk mendapatkan Red Notice bagi Zakir Naik, yang meninggalkan India sejak 13 Mei 2016 dan belum kembali lagi ke India. Pada 21 April 2016 dan belum kembali lagi ke India. Pada 21 April 2017, pengadilan khusus NIA di Mumbai merilis surat perintah penangkapan untuk Zakir Naik.
Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon