Penista Agama di Facebook Divonis Mati Pengadilan di Pakistan

Foto hanya ilustrasi, tidak ada kesamaan tempat pada peristiwa tersebut

Islamabad – Facebook belum memberi komentar atas kasus yang menimpa Taimoor Raza. (Reuters). Seorang pria yang dituduh menyebar konten yang menista agama di Facebook diganjar hukuman mati oleh pengadilan Pakistan.

Taimoor Raza dinyatakan bersalah karena menulis pesan tentang Nabi Muhammad, istri-istrinya, dan rekan-rekannya di bagian komentar Facebook.

Jaksa penuntut dalam kasus ini mengatakan untuk pertama kalinya hukuman mati dijatuhkan dalam kasus terkait dengan media sosial.

Pada pegiat hak asasi manusia mengungkapkan keprihatinan sementara Facebook belum memberikan komentar.

Dilansir dari detikNews. Raksasa media sosial yang bermarkas di Amerika Serikat itu pada bulan Maret mengatakan sedang mengerahkan satu tim ke Pakistan untuk menangani keprihatinan pemerintah tentang materi yang menghina agama namun menambahkan tetap melindungi ‘privasi dan hak-hak’ penggunanya.

Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, menggambarkan penistaan agama sebagai ‘kesalahan yang tak bisa dimaafkan.”

Raza Bisa Banding

Sidang atas Raza digelar di pengadilan antiterorisme di Bahawalpur, sekitar 500km dari ibu kota Islamabad.

Pengacanya mengatakan pria berusia 30 tahun itu terlibat dalam perdebatan tentang Islam di media sosial dengan seseorang yang ternyata pejabat kontraterorisme.

Unjuk rasa atas Facebook di Pakistan pada tahun 2010 karena media sosial itu digunakan untuk mempromosikan lomba menggambar Nabi Muhammad. (Reuters)

Jaksa penuntut mengatakan tertuduh ditangkap setelah menerbitkan pidato kebencian dan materi penistaan dari teleponnya di sebuah halte bus, setelah telepon itu disita dan dikaji.

Raza masih bisa mengajukan banding atas hukuman mati tersebut, lewat Pengadilan Tinggi dan juga Mahkamah Agung, jika diperlukan.

Lembaga pegiat hak asasi, Amnesty Internasional, baru-baru ini menerbitkan laporan yang kritis atas undang-undang penistaan agama di Pakistan.

“UU itu memungkinkan penyalahgunaan dan pelanggaran kewajiban hukum internasional negara itu dan juga atas perlindungan berbagai hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama atau keyakinan dan kebebasan pendapat serta ekspresi.”

“Begitu seorang didakwa, mereka tidak ditolak untuk dibebaskan dengan jaminan dan menghadapi pengadilan yang tidak adil serta penjang,” tulis Amnesty Internasional.


Perkembangan ini terjadi tujuh tahun setelah pengadilan Pakistan menerapkan blokade sementara atas Facebook, setelah mereka digunakan untuk mempromosikan lomba menggambar Nabi Muhammad, yang dianggap menghina oleh banyak umat Islam.
Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon