Kejaksaan Akan Eksekusi Ahok Usai Terima Penetapan Pengadilan


Jakarta – Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono mengatakan eksekusi penempatan Ahok ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) dapat dilakukan setelah penetapan dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dilansir dari CNNIndonesia, Hal itu disampaikan Ali ketika dikonfirmasi soal rencana eksekusi terhadap Ahok yang kini sudah menjadi terpidana, menyusul pencabutan permohonan banding oleh JPU. Dia hanya mengatakan eksekusi Ahok merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“(Eksekusi) tunggu penetapan hakim,” kata Ali ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).

Saat ini, Ahok berada di Rutan Mako Brimod, Depok, Jawa Barat sejak 9 Mei lalu. Majelis hakim pada saat itu menghukumnya dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama.

Penasihat hukum Ahok beserta keluarga juga akhirnya membatalkan permohonan banding yang diajukan Ahok sebelumnya.
Di sisi lain, jaksa Ali mengatakan pihaknya merasa permohonan banding tidak bermanfaat sehingga akhirnya diputuskan untuk dicabut. “(Alasan) kemanfaatan. Sudah berjuang. Aku berjuang untuk manfaat. Sudah tidak ada manfaatnya lagi jaksa banding,” kata Ali di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Dia menerangkan, jaksa mengajukan banding lantaran pihak terdakwa telah lebih dahulu mengajukan upaya hukum banding. Namun, begitu terdakwa mencabut banding, jaksa pun mempertimbangkan langkah yang sama.

Menurut Ali, apabila majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman terhadap terdakwa lebih ringan atau lebih berat, maka jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi.

Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung ini mengatakan, hal tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 143 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

“UU Mahkamah Agung (menyatakan) orang yang bisa kasasi itu jika sudah melalui upaya hukum banding. Nanti kalau putusan merugikan, kami enggak bisa ajukan kasasi,” ujarnya.

Jaksa oenuntut umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok mencabut banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya kubu Ahok juga mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6).


“Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Hasoloan saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon