Pengacara Belum Tahu Kapan Rizieq Pulang ke Indonesia


Jakarta – Kuasa ghukum tersangka dugaan percakapan pornografi Rizieq Syihab, Sugito Atmo Pawiro, mengaku belum mengetahui perihal waktu kepulangan kliennya ke Indonesia.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Sugito mengatakan, Rizieq sebenarnya berencana pulang ke Indonesia pada Senin (12/6). Namun kondisi penyidikan kasus Rizieq yang beraroma politik di Polda Metro Jaya membuat kliennya menunda kepulangan ke Indonesia.

“Belum tahu (kepulangan Rizieq). Sebenarnya beliau ada rencana pulang pada 17 Ramadhan (12 Juni), tapi tetap melihat situasi dan kondisi penyidikan di kepolisian, kalau tidak kondusif dan banyak kekuatan bermain ya dia tunda,” kata Sugito saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (11/6).

Terkait informasi yang menyebutkan bahwa visa Rizieq akan habis pada Senin (12/6), Sugito mengaku tidak tahu hal tersebut secara pasti. Sugito mengaku tidak berani mempertanyakan hal yang bersifat pribadi seperti itu kepada kliennya.

Namun dia menduka, pria kelahiran 24 Agustus 1965 itu telah memperpanjang kembali visanya agar tetap dapat tinggal di Arab Saudi.

“Rizieq itu orang yang sangat legalistik. Dia melakukan sesuatu harus sah secara hukum. Terkait (visa) sudah habis tapi masih di Saudi, saya duga jangan-jangan sudah diperpanjang kembali,” ujarnya.

Sugito mengatakan, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia secara diam-diam. Menurutnya, waktu kepulangan Rizieq akan disampaikan ke publik secara terbuka.

“Rizieq bilang, kalau pulang ke Indonesia nanti diinformasikan ke pengacara kemudian disampaikan ke pihak lain (publik),” tuturnya.

Penyidik Polda Metro Jaya terus menanti kepulangan Rizieq dari Arab Saudi. Sebagai tersangka, dia akan diperiksa terkait dugaan kasus pornografi.

Berbagai upaya pun dipertimbangkan polisi untuk ditempuh, salah satunya mengandalkan hubungan bilateral Indonesia dengan Arab Saudi.

“Ada hubungan bilateral, polisi dengan polisi atau pemerintah dengan pemerintah, atau beberapa pertimbangan lain. Nanti penyidik yang melakukan proses menuju ke situ,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/6).

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan upaya koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor Rizieq.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad enda Iriawan mengatakan, pencabutan paspor akan dilakukan jika Rizieq tidak menunjukkan itikad baik kembali ke Indonesia demi menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

“Kemungkinan itu ada tapi kami belum putuskan. Kami lihat perkembangan saja,” kata Enda  Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (8/6).


Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 29 Mei 2017 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon