Mantan Pejabat Bakamla Dituntut 5 Tahun Penjara


Jakarta – Bekas Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subssidier tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.

Dilansir dari CNNIndonesia.com. Eko dianggap terbukti menerima suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah sebesar Rp 2 miliar terkait proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla.

“Menurut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6).

Jaksa menyatakan Eko tetap bersalah meski menyebut penerimaan suap itu arahan dari Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo. Sebab Eko justru menanyakan jatah fee tersebut kepada rekanannya.

“Hal ini tidak menghapus kesalahan terdakwa karena sebagai pejabat harusnya terdakwa mengetahui hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan,” katanya.

Jaksa menyebut, alasan Eko yang telah mengembalikan uang suap pada KPK menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan tuntutan. Selain itu, Eko juga dianggap kooperatif selama proses persidangan.

Atas tuntutan tersebut, Eko menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

Arahan Kepala Bakamla

Eko didakwa menerima suap dari Fahmi dan dua anak buahnya terkait proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla. Ia disebut menerima uang US$88.500, €10 ribu, Sin$309.500, dan Rp120 juta.

Saat pemeriksaan sebagai terdakwa, Eko mengakui adanya arahan dari Kepala Bakamla terkait pembagian fee 7,5 persen dalam proyek pengadaan alat pemantauan satelit.


Fee tersebut tak langsung diberikan sekaligus, namun diberikan 2 persen terlebih dulu. Arie memintanya membagi jatah 2 persen tersebut untuk Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan masing-masing 1 persen atau sebesar Rp1 miliar.
Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon