2 Istri Anak Buah Santoso Dihukum 3 Tahun Penjara


Jakarta – Tini dan Nurmi Usman, istri dari anak buah jaringan teroris Santoso menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Majelis hakim PN Jaktim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Dia (kedua terdakwa) diputuskan dihukum 3 tahun penajra,” ujar tim kuasa hukum terdakwa, Nurlan kepada detikcom, Selasa (5/7/2017).

Nurlan sebelumnya berharap agar vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa atau minimal sama dengan istri Santoso Jumiatun alias Umi Delima, yang dihukum 27 bulan. Namun ternyata hasilnya berbeda.

“Kita kan menulis di pledoi bahwa pada dasarnya mengikuti istrinya Santoso yang divonis PN Jakarta Utara yang dituntut 3 tahun diputuskan 2 tahun 3 bulan. Tapi di sini hasilnya tidak speendapat,” ucap Nurlan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti membantu kelompok jaringan teroris Santoso. Nurlan menegaskan tidak akan mengajukan banding sebab kliennya tersebut menerima dengan vonis itu.

“Kita terima. Bukan saya yang terima, tapi terdakwa. Kalau terdakwa tidak terima, ya kita banding. Kalau kita juga pribadinya terima karena itu memang itu peraturannya,” kata Nurlan.

Sebelumnya instri Ali Kalora, Tini, dan istri Basri, Nurmi Usman, dituntut jaksa 3 tahun penjara. Ali dan Basri merupakan pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) jaringan Santoso. Mereka juga telah menyesali perbuatannya dengan ikut bergerilya di hutan bersama suaminya. (ibh/asp)



detikNews.com
Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon