Mendagri Haqqul Yaqin Kenaikan Dana Parpol Disetujui DPR


Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yakin usulan kenaikan dana bantuan Partai Politik (Parpol) disetujui DPR. Jika pun nanti ditolak, pemerintah mengharapkan adanya musyawarah.

“Haqqul Yaqin. Soal nanti kalau tidak ya akan ada opsi lain,” kata Tjahjo saat ditemui wartawan di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu (5/7/2017).

Opsi yang dimaksud Tjahjo adalah musyawarah. Pemerintah tidak menginginkan DPR melakukan voting untuk memustuskan masalah usulan tersebut.

“Ya kita lihat. Kami inginkan ada musyawarah lah. Jangan ada voting kalau bisa jangan ada voting,” ungkap Tjahjo.

Menurutnya, usulan kenaikan bantuan dana Parpol tidak ada hubungannya dengan RUU Pemilu. Kenaikan itu merupakan keputusan pemerintah yang berencana menaikkan dana bantuan untuk parpol dari RP 108 menjadi Rp 1.000 per suara.

“Tidak ada hubungannya. (Kenaikan) dana parpol itu adalah keputusan pemerintah. Yang tahun 1999 sampai sekarang hanya 180 rupiah. Kan wajar kita naikkan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemendagri berencana menaikkan dana parpol. Saat ini pemerintah mengeluarkan dana sekitar RP 13,42 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi RP 1.000 per suara, maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar RP 124,92 miliar. (imk/imk)



detikNews.com
Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon