Ki Gendeng Pamungkas Diserahkan ke Kejari Bogor


Jakarta – Berkas penyidikan kasus dugaan diskriminasi ras dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua Ki Gendeng ke kejaksaan.

“Penyarahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dilaksanakan pukul 11.00 WIB tadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Kamia (6/7/2017).

Berkas Ki Gendeng dinyatakan lengkap pada Rabu 5 Juli kemarin. Selanjutnya, polisi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara ke Kejari Bogor.

Sebelum dilakukan tahap dua, polisi melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ki Gendeng. Setelah proses pemeriksaan kesehatan dan administrasi selesai, Ki Gendeng dibawa ke Kejari Bogor dengan pengawalan sejumlah polisi.

Adapun, barang bukti yang diserahkan di antaranya sejumlah kaos dan stiker. Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya Ki Gendeng ditangkap pada Selasa 9 Mei lalu dirumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Ki Gendeng ditangkap karena ujarannya yang mendiskreditkan suatu ras dan etnis tertentu melalui media sosial YouTube, Twitter, dan Facebook.

Polisi menyebut Ki Gendeng sengaja menyebarkan kebencian terhadap suatu ras tertentu. Dia bahkan mencetak puluhan kaos bertulisan provokasi yang kemudian disebar ke sejumlah warga, termasuk anggota ormas yang didirikannya, Front Pribumi. (mei/aan)



detikNews.com
Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon