Jakarta – Berkas penyidikan kasus dugaan diskriminasi ras dengan tersangka Ki
Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya melimpahkan tahap dua Ki Gendeng ke kejaksaan.
“Penyarahan
tersangka dan barang bukti (tahap dua) dilaksanakan pukul 11.00 WIB tadi,” kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada
detikcom, Kamia (6/7/2017).
Berkas Ki Gendeng
dinyatakan lengkap pada Rabu 5 Juli kemarin. Selanjutnya, polisi melakukan
penyerahan tersangka dan barang bukti perkara ke Kejari Bogor.
Sebelum dilakukan
tahap dua, polisi melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ki Gendeng. Setelah
proses pemeriksaan kesehatan dan administrasi selesai, Ki Gendeng dibawa ke
Kejari Bogor dengan pengawalan sejumlah polisi.
Adapun, barang
bukti yang diserahkan di antaranya sejumlah kaos dan stiker. Ki Gendeng dijerat
dengan Pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya Ki
Gendeng ditangkap pada Selasa 9 Mei lalu dirumahnya di kawasan Bogor, Jawa
Barat. Ki Gendeng ditangkap karena ujarannya yang mendiskreditkan suatu ras dan
etnis tertentu melalui media sosial YouTube, Twitter, dan Facebook.
Polisi menyebut
Ki Gendeng sengaja menyebarkan kebencian terhadap suatu ras tertentu. Dia bahkan
mencetak puluhan kaos bertulisan provokasi yang kemudian disebar ke sejumlah
warga, termasuk anggota ormas yang didirikannya, Front Pribumi. (mei/aan)
detikNews.com
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon