Arief Selesai Jabat Ketua MK Pekan Depan, Bisa Dipilih Lagi


Jakarta – Prof Dr Arief Hidayat akan mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan. Ketua baru akan dipilih lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh seluruh hakim konstitusi.

“Iya, tanggal 14 pemilihan ulang. Untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) biasanya tertutup (hanya para hakim),” ujar Juru bicara MK, Fajar Laksono kepada detikcom, Kamis (6/7/2017).

Pemilihan Ketua MK dilakukan secara musyawarah di antara 9 hakim konstitusi. Apabila dalam musyawarah itu tidak menemui mufakat akan dilakukan pengambilan suara.

“kalau tidak tercapat aklamasi maka disepakati dengan mekanisme voting tertutup sembilan hakim konstitusi di ruang sidang. Sembilan hakim itu semuanya berhak untuk menjadi calon,” paparnya.

Fajar mengatakan dalam pemilihan jabatan Ketua MK, Prof Arief Hidayat memiliki kesempatan untuk dipilih kedua kalinya.

“Masih (bisa dipilih kembali), satu kali masa jabatannya untuk jadi ketua. Dua kali masa jabatan setelah jadi ketua, boleh dipilih satu kali jabatan. Jadi kalau beliau kembali terpilih (Ketua), maka setelah masa hakim konstitusi berakhir, akan ada pemilihan ulang lagi,” pungkasnya.

Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi sejak 1 April 2013. Ia terpilih menjadi Ketua MK sejak 14 Januari 2015. Berdasarkan UU, masa jabatan Ketua MK adalah selama 2,5 tahun. (edo/asp)



detikNews.com
Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon