Jakarta – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut kasus kematian Wayan Mirna
Salihin mirip dengan perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said
Thalib.
Prasetyo
mengutarakan hal itu pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin
(26/9). Ia berkata, kematian korban pada dua kasus itu diduga kuat disebabkan
oleh racun.
Meski demikian,
Prasetyo berkata, pelaku pembunuhan Mirna dapat dibuktikan secara lebih mudah
dibandingkan mencari dalang di balik kematian Munir.
“Kasus Mirna ini
mirip pembunuhan Munir, bahkan sebenarnya lebih mudah. Kami berkutat dengan
petunjuk. Namun saat ini kami lihat ada pro dan kontra,” ujarnya.
Prasetyo
menuturkan, institusinya sempat berencana menghadirkan sejumlah saksi dari
Australia. Ia mengklaim, kejalsaan telah mengajukan izin kepada pemerintah
Australia.
Melalui Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Prasetyo mengetahui sikap Australia terhadap
permohonan lembaganya.
“Mereka ajukan
syarat, ‘Kami akan memberikan izin, asalkan tidak ada tuntutan mati’,” kata
Prasetyo.
Prasetyo berkata,
kejaksaan memutuskan untuk menyanggupi syarat Australia. Namun ia Korps
Adhyaksa tak menjamin majelis hakim tidak ada menjatuhkan vonis mati terhadap
Jessica.
Anggota Komisi III
DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir mempertanyakan anggaran kejaksaan untuk
menghadirkan saksi dari Australia.
Sementara anggota
Komisi III dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul meminta kejaksaan
mempertimbangkan seluruh langkah pada persidangan kasus Mirna.
“Aku sudah mulai
melihat, Jessica bisa bebas murni. Hati-hati. Lebih baik membebaskan sejuta
orang bersalah, dari pada menghukum satu tidak bersalah,” kata Ruhut.
Senin ini, kasus
Mirna telah sampai ke persidangan ke-25. Majelis hakim mengagendakan
pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat itu.
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon