Komposisi Tim Pansel Komisioner KPU Dinilai Langgar UU


Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta pemerintah merevisi susunan tim panitia seleksi komisioner KPU dan Bawaslu. Ia menuding komposisi tim itu melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Lukman menuturkan, seorang anggota tim seleksi, yakni Valina Singka Subekti, masih aktif sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga itu merupakan penyelenggara pemilu.

“Penunjukkan salah satu penyelenggara pemilu, Valina Singka sebagai tim pansel, menyalahi ketentuan yang berlaku. Jeruk makan jeruk,” kata Lukman melalui pesan singkat, Jumat (9/9).

Lukman menjelaskan, tim Pansel KPU dan Bawaslu, terdiri dari dua unsur, yaitu pemerintah dan masyarakat. Sementara, Valina yang merupakan anggota DKPP, dianggap sebagai penyelenggara pemilu.

Mengutip UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Lukman menuturkan, penunjukan Valina menyalahi pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22.

Pasal 12 ayat 3 berbunyi, Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sementara, Ketentuan Umumpasal 1 ayat 22 menyebut DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu, bersama KPU dan Bawaslu.

Secara keseluruhan, tim pansel calon komisioner KPU dan Bawaslu terdiri dari 11 orang, termasuk ketua. Presiden Joko Widodo menunjuk pakar hukum tata negara Saldi Isra menjadi ketua tim panitia tersebut.

Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penunjukkan Saldi dan pembentukan pansel tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2016 tanggal 2 September 2016. Tim pansel bertugas membantu presiden untuk menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.


Selain Saldi tim pansel beranggotakan Ramlan Subekti (wakil ketua), Soedarmo (sekretaris), dan Hamdi Muluk, Betti Alisjahbana, Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Nicholaus Teguh Budi Harjono, Erwan Agus Purwanto, Harjono, serta Komarudin Hidayat. 


Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon