KPK Digugat Terkait Sumber Waras dan Raperda Reklamasi


Jakarta – Aktivis Ratna Sarumpaet menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dianggap mengabaikan laporan indikasi korupsi pada kasus pembelian Rumah Sakit Sumber Waras dan Rancangan Peraturan Daerah mengenai izin zonasi pesisir untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ratna mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia datang bersama sejumlah warga ke pengadilan hari ini, Selasa (6/9). Gugatan tersebut telah ditandatangani oleh 15 penggugat diantaranya Ahmad Dhani dan Ketua KSPI Said Iqbal.

“Ketua KPK mengatakan belum ditemukan niat jahat jadi seolah-olah tidak ada maka itu kami meminta pengadilan mendesak KPK jelaskan pada publik,” ucapnya.

Gugatan pada dua kasus tersebut terkait Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada dugaan korupsi Sumber Waras, Ahok dilaporkan ke KPK karena dituding menyelewengkan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit seluas 3,7 hektare.

KPK sempat menghadirkan Ahok seabgai saksi. Saat itu, Ahok memberikan keterangan bahwa temuan BPK soal Sumber Waras tidak benar. Ia juga mengklaim telah memberikan bukti dokumen atas penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap pembelian lahan itu.

Sedangkan pada perkara Raperda Reklamasi, Ahok dipanggil menjadi saksi dalam sidang yang melibatkan terpidana mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. Ariesmand diduga menyuap mantan ketua Komisi DPRD Jakarta Mohammad Sanusi.

Ahok juga menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa untuk memberatkan terdakwa Sanusi. Pemanggilan Ahok dilakukan karena disebut menyetujui perubahan kontribusi tambahan bagi pengembang, dari 15 persen NJOP menjadi 5 persen.

Ahok membantah pernyataan itu dan mengatakan dirinya telah difitnah.

Pada kasus Sumber Waras, BPK DKI Jakarta sebelum menyebutkan, pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah di gelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.

Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan lembaganya menemukan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan tersebut.

Menurut Ratna, masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan dari KPK. Hal ini karena masyarakat harus mengetahui apa sebab KPK tidak bisa membuktikan dugaan korupsi. Padahal data-data sudah diserahkan.

Ratna mengatakan, KPK diduga melanggar pasal 22 Undang-Undang KPK Tahun 2000 karena tidak memberikan keterangan secara pasti kepada masyarakat.

“Tidak boleh begitu, kalau tidak terjadi apa-apa lalu apa yang terjadi dia harus jelaskan,” ucapnya.

Sedangkan untuk kasus Raperda Reklamasi, dalam surat gugatan itu, masih merupakan kasus yang menjalani masa persidangan. Maka itu KPK diminta untuk terus mengusut kasus itu.

Ratna mengatakan, tujuan dari gugatan ini karena sudah memasuki amsa pendaftaran Pilkada DKI Jakarta 2017. Ratna ingin agar bakal calon gubernur DKI tidak terjerat kasus korupsi.


“Apalagi ini mau pilkada, kami juga enggak mau orang yang bersangkutan mencalonkan diri ke pilkada padahal masih tersangkut persoalan serius tapi dibuat pura-pura enggak serius,” tuturnya. CNNIndonesia.com
Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon