Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait calon jemaah haji Indonesia yang berangkat dari Filipina. Ketujuh orang itu merupakan pemilik travel agen perjalanan haji.
“Mereka otak dari kegiatan operasional,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).
Ketujuh tersangka berinisial HAS, BDMW, MNA, HMT, HF alias A, HAH alias A, dan ZAP. Mereka berasal dari lima agen perjalanan haji berbeda.
HAS dan BMDW adalah pemilik sekaligus pemimpin PT Ramana Tour. Mereka memberangkatkan 38 orang jemaah haji Indonesia dari Filipina, dengan paspor Filipina.
Para korban PT Ramana Tour berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Jambi.
Dari kegiatan ilegal itu, tersangka memperoleh keuntungan Rp 3,5 miliar.
Selanjutnya, MNA memberangkatkan 65 jemaah haji Indonesia dari Filipina. Ia meraup keuntungan Rp 6,3 miliar.
Sementara HMT merupakan pemilik PT Travel Tazkyah yang memberangkatkan 21 jemaah haji Indonesia asal Sulawesi dari Filipina. Ia mendapat keuntungan Rp 3,1 miliar.
Berikutnya, HF dan HAHA ialah pemilik sekaligus pemimpin PT Shafwah yang memberangkatkan 24 orang jemaah haji Indonesia dari Filipina. Mereka untung Rp 3 miliar.
Terakhir, ZAP merupakan pemimpin PT Hade El Badr Tour memberangkatkan 12 orang jemaah haji Indonesia dari Filipina. Ia mendapat keuntungan Rp 2 miliar.
Menurut Boy, ketujuh orang tersangka merayu calon jemaah haji dengan iming-iming perjalanan haji via Filipina dengan lebih cepat, aman dan legal.
“mereka merekrut calon jemaah haji dan menerima pembayaran ibadah haji secara khusus, tanpa hak dan tidak sesuaid engan ketentuan hukum,” ucap Boy.
Sebelumnya, 177 calon haji asal Indonesia ditangkap di Filipina ketika hendak berangkat ke Arab Saudi. Mereka ketahuan menggunakan paspor Filipina, dan kini telah dipulangkan Kementerian Luar Negeri RI ke Indonesia.
Tujuh tersangka kasus itu kini dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah Haji, dan Pasal 378 Kitab Udang-undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan. Mereka terancam 12 tahun penjara.
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon