Pengusaha Tahan Diri Ikut Tax Amnesty Tunggu hasil Uji Materi


Jakarta – Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI) mengungkapkan banyak pengusaha besar nasional menunggu kelanjutan proses uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mereka sebenarnya antusias mengikuti program tax amnesty, tetapi masih banyak yang menunggu kepastian hukum keputusan MK,” ujar Ketua Umum LKSI Andreas Tanadjaya, Selasa (6/9).

Menurut Andreas, pemerintah seharusnya bisa mendorong MK untuk mempercepat proses sidang gugatan UU Tax Amnesty sebelum akhir September ini. Pasalnya, periode tarif uang tebusan termurah yang disediakan UU bagi wajib pajak yang ingin mendeklarasikan hartanya jatuh pada bulan ini.

Selain kepastian hukum, kata dia, pengusaha juga menginginkan sistem perpajakan di Indonesia dibuat lebih sederhana. Selama ini keengganan pengusaha membayar pajak atau melaporkan hartanya karena proses penghitungan yang rumit.

Fokus Repatriasi

LKSI juga menilai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sebagai ujung tombak kebijakan amnesti pajak tidak memiliki fokus yang jelas dalam menjalankan tugasnya.

Ia menilai, seharusnya DJP fokus mengupayakan repatriasi aset milik wajib pajak (WP) yang disembunyikan di luar negeri, bukan malah sibuk membidik dana deklarasi dalam negeri. Menurutnya, dengan fokus pada dana repatriasi maka keinginan pemerintah membangun perekonomian dalam negeri bisa terwujud.

“Kalau di dalam negeri walau mungkin belum bayar pajak tetapi uangnya sudah bisa menggerakkan perekonomian bangsa. Nah, kalau dana dari luar negeri bisa masuk sekitar Rp1.000 triliun pasti imbasnya akan terasa kepada perekonomian bangsa,” jelas dia.

Untuk itu, Andreas yang juga pelaku pasar modal ini meminta kesiapan instrumen investasi yang ada di dalam negeri untuk menampung dana repatriasi. Salah satunya dengan menerbitkan Reksa Dana Tax Amnesty. Reksa dana ini bisa digunakan untuk membiayai infrastruktur di Indonesia.

“Perlu juga dibuat KPD (Kontrak Pengelolaan Dana) yang bisa disesuaikan dengan investasi yang mereka inginkan. Yang terpenting dana mereka bisa berputar di Indonesia.” Jelasnya.

Selain untuk membiayai infrastruktur, Andreas mengusulkan agar dana repatriasi juga bisa dimanfaatkan membeli saham perusahaan asing yang mengelola sektor penting di Indonesia seperti telekomunikasi, sumber daya alam dan perbankan.

“jadi kita bisa mengambilalih perusahaan asing melalui pembelian saham mereka,” ungkap dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritisi kebijakan tax amnesty yang hingga saat ini belum menunjukkan hasilnya. Menurut dia, target penerimaan dari kebijakan tersebut yang mencapai Rp165 triliun duit repatriasi tergolong berlebihan, sehingga pemerintah kesulitan mencapai target.

Meski begitu, Kalla mengatakan masih ada harapan target penerimaan Rp165 triliun itu tercapai. Namun hal itu bergantung pada penerimaan September ini, yang diyakini akan signifikan dibanding bulan-bulan sebelumnya.

Sampai siang ini pukul 14.52 WIB, dashboard amnesti pajak mencatat uang tebusan yang sudah diterima pemerintah mencapai Rp4,99 triliun. Hampir 3 persen dari target uang tebusan Rp165 triliun.

Sementara duit repatrias yang terkumpul baru mencapai Rp13,4 triliun dari target Rp1.000 triliun. CNNIndonesia.com
Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon