Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daua Mineral Bambang Gatot Ariyono.
Bambang diperiksa menjadi saksi kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2008-2014.
Berdasarkan pantauan, bambang terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Bambang tak mau berkomentar atas pemeriksaan dirinya.
Menurut keterangan resmi KPK, Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sultra Nur Alam. Selain Bambang, KPK juga memeriksa Suhartono Martosuroyo selaku karyawan PT Billy Indonesia.
Pemeriksaa n Bambang diduga terkait dengan proses teknis penerbitan izin yang dikeluarkan oleh ESDM bagi sejumlah perusahaan pertambangan di Sultra.
Selain itu, KPK juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan korupsi yang dilakukan oleh politisi Partai Amanat Nasional itu.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang di provinsi yang ia pimpin. Nur Alam diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Terdapat sejumlah aturan atau kebijakan yang diterbutkan Nur Alam kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang diduga sebagai bagian dari modus korupsinya. PT AHM melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Nur Alam sebelumnya pernah dibidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam kasus rekening gendut. Dia diduga menerima uang sebesar US$4,5 juta dari perusahaan asal Hong Kong, Richcorp International Limited.
Richcorp merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang. Perusahaan itu membeli nikel dari PT Billy Indonesia yang membuka tambang di Konawe Selatan, Sultra.
Penyelidikan itu berdasarkan hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun kejaksaan menghentikan kasus itu dengan alasan Nur Alam telah mengembalikan duit ke Richcorp.
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon