Pemerintah Tetapkan 3 Bank Baru Penampung Dana Tax Amnesty


Jakarta – Pemerintah menetapkan tiga bank baru sebagai bank persepsi penerima dan pengelola (gateway) dana reaptriasi peserta amnesti pajak, yakni Deutsche Bank AG, Standard Chartered Bank Indonesia, dan PT Bank OCBC NISP Tbk. Dengan demikian, jumlah bank gateway amnesti pajak bertambah dari 18 bank menjadi 21 bank.

Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur & CEO Bank OCBC NISP berharap nasabahnya bisa memanfaatkan sejumlah produk dan layanan khusus amnesti pajak yang disediakan banknya. Varian produk yang ditawarkan OCBC NISP mulai dari tabungan, giro, deposito, asuransi, hingga reksadana dan obligasi pemerintah.

Sebagai bank dengan jaringan global, kata Parwati, OCBC NISP juga menyediakan produk derifatif berdenominasi valuta asing, seperti FX Derivatives, Interest Rate Derivatives, Structured Product, serta Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Multi Guna, Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi.

“Dengan menjadi gateway, selain dapat lebih aktif memberikan solusi yang menguntungkan nasabah dalam pengelolaan dana repatriasinya, kami juga turut mendukung pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Parwati dalam keterangan resmi, Jumat (16/9).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan merekomendasikan beberapa bank untuk ikut masuk sebagai bank gateway.

Adapun syarat dan ketentuan bank persepsi tax amnesty diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wialyah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan otoritas mempermasalahkan keterlibatan bank asing dalam menampung dana tax amnesty.


Ia mengatakan keputusan pemerintah melibatkan bank asing menjadi penampung dana repatriasi tak lepas dari kemampuan dan daya serap likuiditas bank-bank lokal, khususnya bank pelat merah.

Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon