Jakarta – Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan berencana kopi sianida tak bisa menghadirkan semua saksi yang memberatkan bagi terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dari 64 saksi yang dijadwalkan, hanya sekitar 30 orang saksi sudah dihadirkan.
Padahal, hakim memberikan waktu dua hari lagi untuk sidang, selain terkendala waktu, beberapa saksi belum memberikan kepastian bakal hadir di persidangan.
Salah seorang jaksa, Ardito Muwardi mengatakan, bagi saksi yang belum bisa datang, pemanggilan akan terus dilakukan. Masih ada sektiar 15 orang saksi yang memberatkan bagi Jessica yang akan dihadirkan jaksa.
Lima di antaranya merupakan saksi ahli. Namun dia enggan merinci lebih jauh siapa saja sisa saksi yang akan dihadirkan.
Majelis hakim hanya memberikan waktu dua sidang lagi, yakni tanggal 31 Agustus dan 1 September. Mulai pekan depan, persidangan akan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.
Terabtasnya waktu membuat jaksa harus memiliki skala prioritas. “Ibarat menjaring ikan, siapa yang bisa hadir. Prinsipnya saksi ahli dan keterangannya untuk melengkapi karena fakta perbuatan sudah cukup tergambar,” kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Meski terbentur waktu dan kesulitan menghadirkan saksi, Ardito mengklaim saksi-saksi penting sudah hadir di sidang dan memberikan keterangannya.
Dalam sidang hari ini, saksi yang dihadirkan jaksa juga minim. Hanya dua saksi yang datang yakni dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Prima Yudho dan Ardianto. Tak sampai dua jam, sidang bisa diselesaikan.
Padahal dalam sidang-sidang sebelumnya, sidang berlangsung cukup lama. Kadang hingga memakan waktu 12 jam. Menurut Ardito, ada saksi yang membatalkan kehadirannya karena jaksa tak bisa memberikan kepastian terkait waktu sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (31/8). Karena saksi yang semestinya dihadirkan jaksa belum semua bisa dihadirkan, hakim memberikan kelonggaran. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang memberatkan yang semula dibatasi pada bulan Agustus saja, akan ditambah sekali sidang yakni pada tanggal 1 September.
Sebelumnya, hakim Kisworo telah menyatakan adanya batas waktu hingga Oktober 2016 untuk menyelesaikan sidang kasus kopi beracun.
Batas waktu ini, kata hakim Kisworo, merupakan ketentuan dari Mahkamah Agung yang mengatur bahwa proses sidang harus selesai sebelum masa penahanan terdakwa habis. Sedangkan masa penahanan Jessica di rutan Pondok Bambu akan habis pada 3 November 2016.
“Persidangan ini harus sudah diputus 21 Oktober mendatang,” kata Kisworo. CNNIndonesia.com
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon