Kemlu Konfirmasi 177 WNI Ditahan di Filipina


Jakarta – Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi kabar adanya 177 warga negara Indonesia yang ditahan di Bandara Ninoy Aquino, Manila, saat akan berangkat ke Arab Saudi menggunakan paspor Filipina.

Hal ini terungkap ketika pihak imigrasi Bandara Internasional Manila memberitahukan adanya 217 orang penumpang Philippines Airlines jurusan Jeddah yang paspornya mencurigakan. Setelah diselidiki, 177 orang di antara kelompok tersebut diyakini merupakan WNI yang hendak menunaikan ibadah haji.

“Ada 177 WNI yang kemarin malam ditahan ketika sedang mau berangkat menuju Arab Saudi melalui Filipina menggunakan paspor Filipina,” ujar Juru Bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (20/8).

Menurut Arrmanatha, para WNI tersebut sebenarnya menggunakan paspor Indonesia saat berangkat dari tanah air mereka menuju Filipina. Namun ketika akan berangkat menuju Mekkah, mereka menggunakan paspor Filipina.

“Mereka ditahan oleh otoritas karena mereka memegang paspor Filipina, tapi tidak seperti orang Filipina,” kata Arrmanatha.

Hingga kini, WNI tersebut masih ditahan di pusat penahanan imigrasi di Filipina guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Seperti dilaporkan media lokal Filipina, Manila Bulletin, Komisioner Biro Imigrasi setempat, jaime Morente, mengatakan bahwa para WNI ini masuk ke Filipina sebagai turis. Namun kemudian, mereka berangkat dari Filipina sebagai rombongan haji.

Diberitakan GMA Network, Juru Bicara Biro Imigrasi Filipina, Antonette Mangrobang, menuturkan bahwa para WNI ini mengaku menggunakan kuota haji Filipina karena antrean panjang pada kuota haji Indonesia.

Sebelumnya, Morente juga mengungkapkan, pihaknya mulai menyelidiki sindikat pemalsu paspor usai Presiden Rodrigo Duterte mengingatkan keberadaan warga asing yang memanfaatkan paspor Filipina untuk berangkat haji.

Penggunaan paspor Filipina oleh warga asing itu, diyakini melibatkan pejabat korup yang menangani ibadah haji jemaah Filipina ke Mekkah, Arab Saudi.

Dia juga mengungkapkan para WNI membayar US$6-10 ribu (Rp 78-131 juta) per orang, untuk mendapatkan paspor Filipina itu. Diduga kuat, paspor Filipina itu disediakan oleh lima warga Filipina yang mendampingi mereka.

Kelima warga Filipina itu diyakini sebagai sindikat pemalsu paspor dan telah ditahan oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) untuk diselidiki lebih lanjut.

Arrmanatha pun mengatakan bahwa semua hal tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dan hingga kini, perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila sudah berada di pusat penahanan untuk memberikan pendampingan.


“Tim KBRI sudah di sana untuk memberikan bantuan logistik dan melakukan pendampingan. Belum ada pembahasan untuk deportasi karena para WNI masih dimintai keterangan,” Arrmanatha.
Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon