Jakarta, Wartabat – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegur Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi yang memberikan Surat Peringatan ketiga terkait dengan rencana pengosongan bangunan di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Teguran itu diberikan karena lahan di kawasan tersebut tak terkait dengan proyek pemerintah. Sedianya, pengosongan bangunan itu dilakukan kemarin namun dibatalkan.
Kasus itu bermula dari penjualan lahan yang mengklaim sebagian lahan Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat itu adalah miliknya. Lahan seluas 3.190 meter persegi itu pernah dilelang tanpa sepengetahuan penghuni pada 2015. Bangunan itu berada di wilayah RW 02, RT 05, RT 07, dan RT 09.
Ahok, panggilan Basuki, mengatakan rencana menggusur bangunan itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga. Selain itu, sambungnya, urusan tanah di Taman Sari itu tak ada hubungannya dengan proyek pemerintah.
“Jadi saya sudah menegur Wali Kota. Saya sudah telepon, kamu enggak boleh ikut campur. Saya bilang kenapa sih iseng amat, kayak centeng aja lu, ngapain jadi centeng orang sudah tinggal begitu lama,” kata Ahok di Cipinang, Jakarta, Selasa (23/8).
Ahok beranggapan masyarakat sudah tinggal di lokasi tersebut dalam waktu yang lama. Sengketa itu seharusnya diselesaikan oleh pihak terkait. Lokasi itu diketahui sudah ditempati warga turun-temurun sejak 1928.
Dikutip dari CNNIndonesia.com. Diketahui, tiga pemenang lelang melalui kuasa hukumnya meminta penghuni mengosongkan lokasi. Kemudian Pemerintah Kota Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan pertama hingga ketiga yang jatuh tempo, kemarin (23/8).
Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon