LPS Kaji Penurunan Bunga Penjaminan Simpanan


Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan (BI rate) terbukti ampuh menekan suku bunga dana pihak ketiga (DPK) perbankan sampai 91 basis poin (bps).

Melihat tren penurunan tersebut, Anggota Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti menyebut LPS memiliki peluang untuk menurunkan bunga penjaminan simpanan yang saat ini berlaku.

“Klaau kedepannya bunga deposito terus turun, kami melihat tren turunnya LPS rate masih ada,” ujar Destry, Senin (22/8).

LPS rate adalah batas maksimum bunga yang harus disetor perbankan agar deposito yang dimiliki oleh bank masuk dalam penjaminan. Keputusan naik atau turunnya LPS rate diputuskan oleh LPS setiap Maret dan September.

LPS saat ini mematok suku bunga penjaminan simpanan di level 6,75 persen untuk bank umum dan 9,25 unutk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan untuk simpanan dalam bentuk valuta asing dikenakan bunga penjaminan sebesar 0,75 persen.

Menurut Destry, acuan moneter BI yang baru yakni 7 Days Reverse Repo rate, justru yang akan berdampak langsung kepada penekanan suku bunga perbankan. Berbeda dengan LPS rate yang sifatnya mengikuti tren dan pola naik turun suku bunga di pasar.

“Kalau LPS rate itu kan sebenarnya market, kita melihat perkembangan suku bunga pasar. Kalau memang suku bunga pasar turun, LPS rate pasti akan turun,” jelasnya.

Tak hanya LPS rate, suku bunga kredit perbankan juga diperkirakan butuh waktu lebih lama untuk turun apabila dibandingkan suku bunga deposito. Penyebabnya adalah karena butuh waktu lebih lama bagi perbankan untuk melakukan rapat koordinasi sebelum menurunkan suku bunga kredit.


“Kredit tidak akan langsung turun, karena ada rapat koordinasi yang harus dilakukan untuk penurunan suku bunga kredit. Harus rapat dulu, jadi tidak secepat deposito turunnya,” tutup Destry.
Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon