Presiden Didesak Segera Ajukan draf RUU Pemilu ke DPR



Jakarta – Presiden Joko Widodo didesak segera merampungkan draf kodifikasi Rancangan Undang-Undang Pemilu agar pembahasan dengan DPR dapat segera dimulai. Persiapan Pemilu 2019 dikhawatirkan berjalan lambat jika pemberkasan dan penyerahan draf kodifikasi RUU Pemilu tak segera dilakukan.

Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari memprediksi persiapan Pemilu 2019 jauh lebih rumit dibanding pemilu sebelumnya. Oleh karena itu pembahasan bersama draf kodifikasi RUU Pemilu harus dilakukan sebelum tahun ini berakhir.

Kerumitan disebabkan karena pada Pmeilu 2019 nanti masyarakat akan memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden dalam waktu bersamaan untuk pertama kali.

“Kalau persiapan mepet, jangan-jangan ada rencana dari DPR dan pemerintah membentuk sistem pemilu yang buruk. Presiden mesti diingatkan, menunda pembahasan RUU Pemilu sama saja presiden lalai menjalankan fungsi pemerintahan,” kata Feri di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (19/8).

Jika mengacu pada UU nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, maka tahapan Pemilu 2019 harus mulai dilakukan pada Juni 2017.

Feri pun mengingatkan bahwa uji coba Pemilu serentak harus dilakukan penyelenggara dan pemerintah sebelum hari pemungitan suara tiba. Menurutnya, uji coba wajib dilakukan sebagai salah satu bentuk sosialisasi bentuk pemilu baru kepada masyarakat.

“Pemilu presiden dan legislatif digabung dan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia, ini kan suatu hal yang masif dan perlu diujicoba serta dimatangkan. Sempit sekali waktunya. Kalau Presiden dan DPR lalai bisa saja kita temukan hal-hal teknis terabaikan,” katanya.

Gangguan RUU Pemilu

Dalam kesempatan yang sama, Deputi LSM Perludem Khairunnisa Nur Agustyati menjabarkan faktor-faktor yang berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2019.

Faktor pengganggu tersebut antara lain agenda reses DPR yang masih tersisa dua periode tahun ini, Pilkada 2017, dan akan habisnya masa jabatan Komisioner KPU April tahun depan.

Khairunnisa mengingatkan, waktu untuk membahas draf kodifikasi RUU Pemilu tersisa sedikit karena faktor-faktor di atas. Oleh karena itu, ia meminta Jokowi segera menyerahkan draf kodifikasi RUU Pemilu ke DPR sebelum masa reses kembali datang.

“Presiden Jokowi mesti ingat, persoalan bangsa ini tidak hanya ekonomi dan pembangunan infrastruktur saja. Belajarlah dari era pertama Presiden SBY yang terlambat membahas dan mengesahkan UU Pemilu 2009, membuat pemilu saat itu kaya masalah,” kata Khairunnisa.

Bulan lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan penyusunan draf kodifikasi rancangan undang-undang pemilu telah selesai.

“Sekarang sudah selesai draf kami. Mudah-mudahan minggu depan kami serahkan ke sekretaris negara,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7).

Draf yang disusun, kata Tjahjo, telah memasukkan formula atau opsi-opsi dari hasil konsultasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum terkait syarat ambang batas pencalonan Presiden oleh partai politik berdasarkan hasil pemilihan legislatif.

Tjahjo mengatakan, setelah draf kodifikasi RUU Pemilu diserahkan, Sekretaris Negara akan menjadwalkan rapat terbatas seblum dibawa ke parlemen. Namun, pembahasan di parlemen baru akan dimulai setelah 17 Agustus atau setelah masa reses anggota dewan.

Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon