‘Soal Dwikewarganegaraan Harus Sertakan Aspek Kemanusiaan’


Jakarta – Rencana pemerintah mengkaji penerapan kewarganegaraan ganda memicu pro dan kontra di parlemen. Anggota Komisi I Bidang Pertahanan dan Luar Negeri DPR Bachtiar Aly meminta pemerintah menyertakan aspek kemanusiaan sebagai pertimbangan dalam membahas perlu-tidaknya dwikewarganegaraan.

Bachtiar yang mantan Duta Besar Mesir berpendapat, persoalan kewarganegaraan ganda saat ini tak lagi tabu dibicarakan, dan tak perlu ditanggapi secara apriori dan antipati. Hal terpenting yang mesti dilakukan adalah melihat kasus-kasus yang berkembang di tengah masyarakat.

“Ketika mengatur dwikewarganegaraan, aspek kemanusiaan yang riil di lapangan harus diketahui betul. Tidak sebatas aspek formal,” ujar Bachtiar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/8).

Salah satu contoh kasus, kata Bachtiar, ialah ketika perempuan Indonesia menikahi warga negara asing, namun ia kemudian ditelantarkan. Hal ini berdampak pada jaminan atas masa depan anak yang ia lahirkan.

Sementara terkait mantan Menteri ESDM Archandra Tahar, pemerintah dapat memulihkan status kewarganegaraannya dengan proses naturalisasi layaknya beberapa pemain sepak bola yang ingin memperkuat tim nasional Indonesia.

Bachtiar mengingatkan agar pemerintah tidak mendiskriminasi orang yang ingin memulihkan status kewarganegaraannya tetapi tidak memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan negara.

Dengan kata lain, jika Archandra dipulihkan kewarganegaraan Indonesianya, maka yang lain juga bisa mendapat perlakuan serupa.

“Semua sama di mata hukum. Nanti kalau ada ibu rumah tangga yang kawin sama orang asing minta dibalikin kewarganegaraannya, jangan bilang tidak bisa karena itu diskriminasi,” ujar Bachtiar.

Menurut Bachtiar, kasus Archandra sesungguhnya sama seperti mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka Teuku Hasan Tiro dan Zaini Abdullah yang memperoleh kembali status warga negara Indonesia pada masa pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono.

Meski begitu, kata Bachtiar, konteks dan level kasus Archandra dan mantan pejabat GAM itu tentu berbeda.

“Kalau mereka (petinggi GAM), karena semangat perdamaian dan rekonsiliasi, jadi dikembalikan status WNI-nya,” ujar Bachtiar.

Di sisi lain, anggota Komisi III Bidang Hukum DPR Arsul Sani tak sependapat jika Indonesia menganut kewarganegaraan ganda.

Ia menilai hal itu sebagai kemunduran. Di beberapa negara lain, kata Arsul, aturan kewarganegaraan justru diperketat.

“Harus dikaji, mungkin tidak kalau dwi kewarganegaraan hanya untuk diaspora kita saja,” ujar Arsul.

Kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah Indonesia tengah mengkaji peluang revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Langkah itu diambil setelah kasus Archandra dan anggota Paskibra Gloria Natapradja Hamel.


JK mengisyaratkan pemerintah RI mungkin menerapkan sistem dwi kewarganegaraan yang telah lebih dulu dianut negara lain.
Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon