Bongkar Bisnis Aparat, Muhammadiyah Siap Kirim Tim


Jakarta  - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan siap untuk mengirimkan tim independen guna memeriksa tiga instansi yang diduga terlibat dalam bisnis narkotik.

Tiga Instansi yang diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ketua Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah Busyro Muqaddas mengatakan tim independen tersebut harus terdiri dari kelompok masyarakat sipil, media dan instansi pemerintah yang dinyatakan bersih dari bisnis haram tersebut. Dia juga menyebutkan tentang komposisi keanggotaan tim.

“Perbandingannya 60 persen masyarakat sipil, baru 40 persennya media dan pemerintah,” kata Busyro Muqaddas kepada CNNIndonesia.com di Jakarta Pusat, Selasa (9/8).

Tim independen tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti cerita yang disebarkan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Haris menuliskan Cerita Busuk dari Seorang Bandit terkait dengan dugaan keterlibatan aparat dalam bisnis narkotik, berdasarkan kesaksian terpidana mati kasus narkotik Fredi Budiman.

Busyro menyatakan dilibatkannya masyarakat sipil dalam tim independen tersebut bisa mengembalikan citra pemerintah maupun tiga instansi yang diduga terlibat dalam bisnis haram itu. Menurutnya, masyarakat bisa secara langsung menilai baik dan buruk tiga lembaga tersebut.

Dia menegaskan bisnis narkotik yang diduga melibatkan tiga aparat itu merupakan situasi genting. Oleh karena itu, kata Busyro, Presiden harus segera membentuk tim independen terkait dengan persoalan tersebut.

“Memang belum komunikasi dengan Presiden mengenai ini, tapi harusnya segera. Ini cukup mendesak,” tegasnya.

Dia juga menyayangkan sikap TNI dan BNN yang terburu-buru melaporkan Hariz ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sikap tersebut, sambungnya, secara implisit justru membenarkan adanya bisnis narkotik yang terjadi dalam ketiga instansi tersebut.

Sebelumnya, Haris dilaporkan ke polisi oleh tiga lembaga. Ini terdiri dari Sub Direktorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim Polri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016, dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016.


Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Haris diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam tulisan yang disebarkannya melalui media sosial.
Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon