Jokowi Dinilai Kecolongan Jika Menteri ESDM Warga Amerika


Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) Dianggap telah kecolongan apabila Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat.

Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Presiden Jokowi bisa dinilai kecolongan bila benar dugaan soal dwi kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat pada diri Archandra. “Kecolongan yang berisiko,” ucap Margarito kepada CNNIndonesia.com, Sabtu malam (13/8).

Margarito mengatakan, tidak ada alasan bagi Presiden untuk tidak mengetahui ihwal status kewarganegaraan Archandra. “Tidak bisa beralasan soal tidak tahu, memangnya Presiden tidak mempunyai aparat atau alat-alat untuk mengetahui segala sesuatunya pada calon menterinya sebelum dipilih dan diangkat,” tuturnya.

Presiden, kata Margarito, memiliki aparat intelijen dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan lain-lainnya sampai atase militer di Amerika Serikat untuk mencari tahu secara detail mengenai informasi pada diri seseorang.

“Jadi andai kata benar bahwa menteri ESDM memiliki dua kewarganegaraan berarti Presiden telah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Margarito. “Faktanya Archandra telah dipilih dan diangkat menjadi menteri oleh Presiden,” kata dia.

Margarito mengatakan berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan menganut prinsip warga negara tunggal, “Jadi kalau ada dobel kewarganegaraan pada diri seseorang maka demi hukum orang tersebut harus dianggap telah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia,” ujarnya.

Apabila Archandra benar memiliki dwi kewarganegaraan, Margarito menegaskan maka konsekuensinya dia tidak bisa menyelenggarakan urusan pemerintahan di Indonesia.

“Dewan Perwakilan Rakyat harus meminta pertanggungjawaban Presiden. DPR bisa impeachment Presiden, kalau memang dugaan itu benar,” kata Margarito.

Menurut Margarito, posisi Archandra sendiri tidak bisa disalahkan dalam hal ini. Dia menilai Archandra dalam hal ini juga tidak melakukan kebohongan publik.

“Dia (Archandra) tidak salah, memangnya dia yang menawari ke presiden untuk menjadi menteri. Orang dia ada di Amerika terus dipanggil, dipilih oleh presiden untuk menjadi menteri. Kesalahan ada di presiden,” tuturnya.

Solusi atas masalah ini, ujar Margarito, yaitu Archandra harus melepas status kewarganegaraan Amerika jika memang nantinya terbukti dia memiliki dua kewarganegaraan.

“Kalau misalnya nanti melepas kewarganegaraan Amerika, itu jalan tengah yang soft, tapi yang perlu diingat bahwa presiden kita pernah mengangkat menteri yang bukan Warga Negara Indonesia, yang orang asing, yang perah menjalankan pemerintahan,” kata Margarito. “Jadi tinggal bagaimana nanti diselesaikannya,” tambah dia.

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 23 disebutkan bahwa status Warga Negara Indonesia seseorang akan hilang apabila yang bersangkutan menjadi warga negara lain atas kemauan sendiri.

“Itu baru asumsi ya soal kewarganegaraan ganda. Kalau memang benar kabar itu, maka statusnya (Archandra Tahar) sebagai WNI otomatis hilang,” kata Refly saat dihubungi, Sabtu (13/8).


Sementara itu pihak Istana Kepresidenan sampai sejauh ini belum memberi keterangan soal dugaan tersebut. Staf khusus presiden bidang Komunikasi atau Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo ketika dihubungi juga belum merespons.




Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon