Diduga Bipatride, Status WNI Menteri ESDM Terancam


Jakarta  - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar diduga memiliki dua status kewarganegaraan. Selain Indonesia, Achandra juga diduga berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat.

Jika itu benar terjadi, maka status warga negara Indonesia Archandra terancam dicopot karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride). Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal 23 UU tersebut menjelaskan, Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraa lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.

Lalu, WNI juga bisa hilang kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden, dan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Aturan tentang kewarganegaraan Indonesia menganut empat asas umum. Pertama, asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

Kedua, asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Ketiga, asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

Terakhir, keempat adalah asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Kabar dwi kewarganegaraan menteri yang menggantikan Sudirman Said ini pertama kali beredar melalui pesan Whatsapp yang menyebar sejak Sabtu (13/8/2016) pagi.

Pesan itu menyebutkan kalau Arcandra memegang dua kewarganegaraan, yaitu paspor Indonesia dan paspor Amerika Serikat. Paspor ini beberapa kali juga sudah digunakan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia.

Archandra menjadi warga AS pada Maret 2012 melalui proses naturalisasi dan sudah mengambil sumpah setia pada Amerika Serikat. Dalam pesan berantai itu juga disebutkan pada Februari 2012, Archandra mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Artinya, dia memiliki dua kewarganegaraan.

Saat dikonfirmasi Detik.com, Archandra tersenyum dan tidak menjawab tegas apakah dia memiliki paspor Amerika atau tidak.

“Lihat muka saya nih. Padang begini,” sambil menunjuk wajahnya dengan telunjuk dan membentuk lingkaran.


Archandra tak menjawab tegas soal paspor AS, apakah dia pegang atau tidak. Archandra kemudian pergi dengan senyum. CNNIndonesia.com.









Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon