Kuasa Hukum Jessica Curigai Keaslian Rekaman CCTV


Jakarta – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan keaslian rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang diputar dalam persidangan kepada ahli informasi dan teknologi, Christoper Hariman. Dia menduga ada rekayasa gambar dalam rekaman CCTV tersebut.

“Bisa tidak ada rekayasa gambar?” tanya Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam (10/8).

“Tentu tidak. Dalam kasus ini tidak ada perubahan, tapi kalau perubahan warna mungkin saja terjadi,” jawab Christoper.

Otto khawatir ada rekayasa dalam rekaman CCTV yang diperoleh dari penyidik. Sebab, dari keterangan Christoper, rekaman CCTV tersebut langsung diperoleh dari penyidik tanpa dijelaskan asal rekamannya.

“Saat diserahkan, dijelaskan tidak asal usul rekaman?” ucap Otto.

“Tidak, saya hanya menerima dari penyidik dalam bentuk flashdisk,” jawab Christoper.

Tak puas sampai di situ, Otto kembali menanyakan pada Christoper tentang gerak-gerik Jessica yang terekam dalam CCTV.

Dia mempertanyakan ketidakjelasan rekaman CCTV saat Jessica terlihat mengambil sesuatu dari dalam tas.

Otto mengaku tak melihat kesesuaian gambar tersebut dengan analisa yang dilakukan Christopher. Dia juga tak bisa melihat secara jelas rekaman gambar yang ditunjuk Christoper.

“Saya tidak melihat, itu Anda sendiri yang menganalisa,” tutur Otto.

Di akhir persidangan, Jessica menolak semua keterangan yang disampaikan Christoper. Dia keberatan lantaran bukti rekaman CCTV yang digunakan Christoper bukan berasal dari bukti yang disita penyidik.

“Saya menolak karena bukti yang ditampilkan bukan bukti asli,” ucap Jessica.

Seperti diketahui, rekaman itu berasal dari hasil penggandaan yang disimpan penyidik dalam flashdisk dengan kapasitas 32 gigabita.

Namun Jessica tak menyebutkan bagian mana saja dari rekaman CCTV yang tak sesuai. Dia hanya menyampaikan bahwa jawaban untuk keterangan ahli akan dilakukan pada persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya.

Selain menolak keterangan Christoper, Jessica juga menolak keterangan ahli digital forensik sebelumnya, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Nuh Al-Azhar.


Sidang kasus kopi beracun akan kembali dilanjutkan pada 15 Agustus mendatang. Sejumlah ahli maupun polisi dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan berikutnya. CNNIndonesia.com








Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon