BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Ratusan Perusahaan ke Kejaksaan


Jakarta – badan penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang, Jawa Timur, melaporkan ratusan perusahaan di Malang  Raya ke kejaksaan karena belum mengikutkan karyawannya seabgai peserta. Pelaoran itu berupa penyerahan surat kuasa khusus (SKK) ke kejaksaan agar jaksa sebagai pengacara negara menindaklanjutinya.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Sri Subekti, sekitar 300 SKK diserahkan ke Kejari Kota Malang, Kabupaten Malang di Kepanjen, dan Kota Batu per pertengahan 2016.

“Dari jumlah itu, sekitar 100 SKK terkait perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan 200 SKK karena menunggak iuran,” tutur Beti, sapaan Sri Subekti, dikutip dari Antara, Minggu (14/8).

Berdasarkan peraturan, kata Beti, seluruh perusahaan di Indoensia yang memenuhi kriteria harus mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Mereka yang tidak ikut serta bisa dilaporkan secara perdata dan tata usaha negara ke Kejari.

Beti menjelaskan, dalam proses pelaporan, jaksa akan menindaklanjuti laporan dengan memanggil perusahaan. Meski melibatkan kejaksaan, pelaporan tersebut masih menggunakan pendekatan preventif.

Menurut beti, jumlah tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Perusahaan di wilayah Malang raya hingga pertengahan 2016 mencapai Rp 600 juta.

SKK lain yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke kejaksaan yaitu perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan dan sebagian program saja. Mendaftar sebagian, lanjut Beti, artinya perusahaan hanya mengikutsertakan sebagian karyawan dan tidak diikutkan seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Dana Pensiun.

“Dalam aturannya, perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh karyawan dalam semua program BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya sebagian program saja,” katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh CNNIndonesia.com, total tenaga kerja aktif yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2014 sebanyak 16,79 juta pekerja. Jumlah itu merepresentasikan cakupan tenaga kerja aktif sebesar 14,18 persen dari jumlah penduduk yang bekerja secara nasional sebanyak 118,4 juta.

Hingga 31 Desember 2015, sebanyak 296.791 perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah tenaga kerja aktif yang terlindungi lebih dari 19 juta pekerja. Rinciannya, dari kelompok peserta Penerima Upah sebanyak lebih dari 18 juta tenaga kerja dan Bukan Penerima Upah sebanyak 286.065 tenaga kerja.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diwajibkan kepada seluruh perusahaan ditentang sejumlah pihak. Salah satunya adalah Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

SP PLN melakukan uji materi Pasal 4 huruf G dan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum pemohon Ari Lazuardi mengatakan, aturan kepesertaan wajib BJPS merugikan lantaran para pekerja telah memiliki jaminan sosial dari perusahaan yang manfaatnya lebih menguntungkan ketimbang BPJS.

“Kami tahu klaim BPJS di rumah sakit saja prosesnya lama dan rumit,” ujar Ari, 22 Juni lalu.


Sementara itu, uji materi Pasal 15 ayat 1 yang diajukan SP PLN lansung ditolak hakim MK lantaran judicial review pasal tersebut telah dilakukan sebelumnya oleh pihak lain dengan keputusan ditolak. 




Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon