Bakar Hutan, Perusahaan Dihukum Ganti Rugi Rp 1 Triliun


Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi gugatan perdata terhadap PT. National Sago Prima (NSP) atas kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 hektare lahan konsesi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Gugatan perdata kementerian terhadap perusahaan dimenangkan majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan, kemarin. Atas putusan tersebut PT NSP dihukum membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lebih dari Rp 1 triliun.

“Secara garis besar, semua gugatan kami (KLHK) dikabulkan oleh majelis hakim. Hanya yang tidak dikabulkan adalah pemohonan eksekusi langsung,” kata kuasa hukum KLHK Patra Zen di Jakarta, Jumat (12/8).

Dalam putusan pengadilan yang dibacakan oleh hakim Effendi Mochtar, PT NSP dinyatakan telah secara tidak langsung dengan sengaja terlibat kegiatan pembakaran hutan di lahan seluar 3.000 hektare lahan konsesi. Todal ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp319 miliar, serta membayar biaya pemulihan sebesar Rp753 miliar.

PT NSP terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena tidak menjalankan aturan perundang-undangan tentag lingkungan hidup, undang-undang kehutanan, peraturan sarana dan prasarana lingkungan hidup serta sederet peraturan lainnya.

Patra mengatakan saat ini ada sederet kasus yang sedang ditangani oleh KLHK. Terkait kasus kebakaran hutan, terdapat 27 perusahaan yang diberi sanksi administratif, termasuk pencabutan Izin pendirian perusahaan.

Dalam waktu dekat ini, KLHK tengah mempersiapkan gugatan terhadap empat perusahaan atas kebakaran lahan PT. Waringin Agro Jaya di Provinsi Sumatera Selatan.

Rirektur Jendral Penegak Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan gugatan hukum terhadap sejumlah perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam perusahaan hutan dan lahan merupakan upaya pemerintah untuk memberi efek jera.

“Kebakaran lahan telah banyak menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat Dampaknya itu memusnakan sumber daya hayati dan mengganggu stabilitas ekonomi,” ujar Rasio. CNNIndonesia.com.












Previous
Next Post »

Jadilah yang pertama berkomentar di bawah ini ConversionConversion EmoticonEmoticon